BAB IV
Kampung Bulurokeng dalam Perkembangan Zaman Baru
Sebuah perubahan mutlak yang harus
diterima penduduk Bulurokeng yang merupakan salah satu Desa dari beberapa desa
lain yang dimiliki pemerintah Maros dibawah Kecamatan Biringkanaya harus
beralih masuk ke Pemerintahan Kotamadya Ujung Pandang. Setelah adanya peraturan PP No. 51 Tahun 1971 mengenai perluasan wilayah
Kotamadya Makassar. Kampung Bulurokeng dari hasil penyatuan beberapa kampung
yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya.
Perubahan ini
memberikan dampak besar bagi keadaan ekonomi, sosial, tata kelola pemerintah
Bulurokeng dan sebagainya. Sehingga pengaplikasian pemerintah kota demi
mewujudkan penyetaraan kehidupan penduduk desa ke tingkat kehidupan kota yang
lebih teratur, baik dan sejahtera dapat terlaksana. Maka dari itu, untuk
menggambarkan perwujudan tersebut dapat
kita lihat dari beberapa pembahasan antar lain Perkembangan dan Pertumbuhan
penduduk, perubahan dalam kehidupan sosial dan ekonomi dan perubahan sistem
pemerintahan kampung.
- 4.1 Perkembangan dan Pertumbuhan Penduduk
Salah satu Kampung yang masuk dalam
wilayah Kotamadya Ujung pandang adalah Bulurokeng. Setelah peralihan wilayah
tersebut jumlah penduduk semakin meningkat, tingkat pendidikan penduduk
terjamin dan pekerjaan penduduk makin terarah.
Berdasarkan data yang ada jumlah penduduk yang
dapat diketahui mulai dari tahun 1971-1975, sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya sama sekali tidak
ada data ataupun berupa catatan. Berikut data pertambahan penduduk dari tahun
1971-1975 pada Tabel 10 Sebagai berikut :
Tabel
10
Pertambahan
jumlah penduduk dari tahun 1971-1975
Tahun
|
Jumlah
Penduduk
(Jiwa)
|
1971
|
3711
orang
|
1972
|
3796
orang
|
1973
|
3936
orang
|
1974
|
4093
orang
|
1975
|
4558
orang
|
Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa tahun 1971-1972 penduduk bertambah
sebanyak 85 orang. Selanjutnya pada tahun 1972-1973 penduduk
bertambah sebanyak 140 orang. Kemudian
pada tahun 1973-1974 penduduk bertambah sebanyak 157 orang, dan pada tahun 1974-1975 penduduk bertambah
sebanyak 465 orang. Jadi pertumbuhan
jumlah penduduk Bulurokeng dari tahun 1971-1975 hanya bertambah sebanyak 847 orang.[1]
Adapun data berdasarkan BPS Kota Makassar di tahun
2009, Bulurokeng memiliki jumlah penduduk
sebanyak 6.513 orang dan Untia sebanyak 1.833 orang. Pembagian dan jumlah
penduduk tersebut dapat diperoleh karena di tahun 2002 wilayah Bulurokeng di
mekarkan menjadi dua wilayah yaitu wilayah Untia dan Bulurokeng. Untuk
mengetahui jumlah penduduk Bulurokeng keseluruhan,
maka jumlah penduduk kedua wilayah tersebut disatukan dengan jumlah sebanyak 8.346 orang di tahun 2009.
Kemudian sesuai tabel di atas jumlah
penduduk di tahun 1975 sebanyak 4.558 orang. Maka pada tahun 1976-1985 penduduk Kampung
Bulurokeng memiliki jumlah penduduk kisaran
±6.000-an orang[2].
Sesuai sumber dari tahun 1971-1985 dapat disimpulkan bahwa laju pertumbuhan
penduduk Kampung Bulurokeng semakin meningkat.
Eksplorasi dari pemerintah terhadap
daerah ini memberikan stimulan yang positif bagi tersedianya sumber kehidupan
baik dari segi pekerjaan, pendidikan maupun kesehatan sehingga keberadaan penduduk untuk tinggal di
wilayah tersebut meningkat.
4.1.1
Pendidikan penduduk Kampung Bulurokeng
Hal yang perlu
diperhatikan adalah dunia pendidikan. Pendidikan sebagai dasar untuk mampu
mendewasakan seseorang melalui proses pengajaran. Melihat keadaan pendidikan
penduduk di kampung ini mulai membaik tetapi masih terdapat penduduk yang
mengalami buta huruf. Pada Tabel 11, adapun beberapa susunan penduduk menurut
tingkat pendidikan dan jenis kelamin beradasarkan keadaan tahun 1975. Sebagai
berikut:
Tabel
11
Jumlah
penduduk menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin tahun 1975
No.
|
Pendidikan
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
|
LK
|
PR
|
|||
1.
|
Buta huruf (BH)/ tidak pernah sekolah
|
209
|
194
|
403
|
2.
|
Kursus pemberantasan BH
|
507
|
355
|
862
|
3.
|
SD tidak tamat
|
462
|
531
|
993
|
4.
|
SD tamat
|
190
|
180
|
370
|
5.
|
SLP tidak tamat
|
17
|
15
|
32
|
6.
|
SLP tamat
|
36
|
17
|
53
|
7.
|
Madrasah
|
4
|
2
|
6
|
8.
|
SLA tidak tamat
|
4
|
2
|
6
|
9.
|
SLA tamat
|
24
|
3
|
27
|
10.
|
Perguruan Tinggi
|
7
|
-
|
7
|
Jumlah
|
1460
|
1299
|
2759
|
|
Sumber: Diolah dari
catatan kantor Kampung Bulurokeng dan hasil survei Satuan Tugas Proyek
Eksperimentasi Pusat kegiatan Belajar Ujung Pandang tahun 1976.
Kita lihat pada tabel
diatas bahwa menggambarkan keadaan penduduk yang berpendidikan SD kebawah
sangat menonjol dibandingkan dengan yang berpendidikan SLP, SLA, Madrasah dan
Perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan tingkat
pendidikan penduduk secara keseluruhan. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa
ratio penerima pendidikan di Kampung ini masih sangat rendah. Pengaruh lain,
terdapat pada sarana gedung sekolah yang masih minim dan terbatas. Adapun empat
bangunan sekolah dasar yang ada di kampung
Bulurokeng yaitu SD Bulurokeng, SD Baddoka, SD Pai dan SD Inpres
Bulurokeng[3].
Diketahui masing-masing sekolah memiliki ruangan sebanyak 21 ruangan, yang
menampung murid sebanyak 806 orang dengan rata-rata setiap ruangan siswa
berjumlah 38 orang. Akan tetapi perbandingan kelas dan ruangannya tidak
berimbang, seperti di SD Bulurokeng dan SD Pai masih membutuhkan sebanyak tiga
ruangan.
Kemudian, diantara SD
tersebut terdapat tiga sekolah yang sudah menamatkan siswanya seperti SD
Bulurokeng, SD Pai dan SD Baddoka. Diketahui bahwa rata-rata jumlah murid yang
tamat setiap tahun sebanyak 37 orang. Dan hampir semua mereka melanjutkan ke
tingkat SLP, yang diantaranya melanjutkan di SLP di Bulurokeng dan Daya. Tetapi
tidak dapat dipungkiri bahwa masih
adanya siswa yang tidak melanjutkan sekolahnya, salah satu diakibatkan tingkat ekonomi penduduk yang rendah.
Kondisi yang terjadi
pada kehidupan anak-anak tersebut, setelah tidak bersekolah mereka lebih
memilih bekerja dan ada juga ikut membantu orang tuanya seperti jadi petani,
buruh, berjualan, beternak, nelayan, dan sebagainya. Tetapi yang tidak bekerja
kebanyakan dialami pada perempuan. Selanjutnya mereka hanya berdiam dirumah
bekerja di dapur dan ketika sudah cukup dewasa lalu mereka dinikahkan[4].
Bagi sebagian besar penduduk yang tingkat ekonominya rendah sehingga untuk
mensekolahkan anak-anaknya bukan lagi menjadi prioritas utama bagi penduduk
kampung Bulurokeng.
4.1.2
Penduduk menurut Pekerjaan
Setelah pemkot
mewujudkan pelaksanaan pada bidang pembangunan di Bulurokeng. Hal ini
memberikan rangsangan baru dengan terwujudnya beberapa misi pemerintah di
bidang pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya bagi penduduk. Beberapa
bangunan yang dibangun pemerintah Kotamadya untuk kepentingan masyarakat
Bulurokeng antara lain jalan dan jembatan, Kantor Desa, gedung sekolah,
pergudangan, kantor Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, lapangan Golf, dan
kompleks perumahan. Bangunan-bangunan tersebut memberikan wadah aktivitas
pekerjaan baru bagi sebagian masyarakat dan diluar masyarakat Bulurokeng dan
yang memberikan ruang pekerjaan besar ialah pada pembangunan Lapangan Golf
Makassar.
Pembangunan Lapangan Golf Makassar, pada tahun
1971 dilakukan pembangunan dengan memanfaatkan lahan kebun-kebun dan bekas
perkampungan warga yang telah digusur atau dipindahkan oleh pemkot dengan tanah
seluas ±30 ha. Derita ini dirasakan warga yang bertempat tinggal di tanah
tersebut dengan Sebanyak ±100 kepala keluarga harus dipindahkan ketempat baru
yang berada tidak jauh dari tanah yang akan dibangun sebuah Lapangan Golf[5].
Sebagai ganti rugi para pemilik tanah atau warga Bulurokeng ada yang dijadikan
pegawai harian dan pekerja lapangan. Adapun Warga kampung yang bekerja sebagai
pegawai tetap sebanyak 35 orang yaitu pegawai harian ada 6 orang dan pekerja
lapangan ada 29 orang. Dan Sebahagian yang bekerja merupakan warga yang terkena
dampak penggusuran.
Olahraga ini merupakan
organisasi olahraga yang cukup eksis berdiri di Makassar pada tahun 70-an yang
bersamaan dengan olahraga lain seperti
sepak bola, ski air dan sebagainya. Organisasi olahraga ini dikenal dengan nama
Makassar Golf Club yang disingkat MGC, yang menghimpun komunitas hobi olahraga
golf di Ujung Pandang. Para anggota dan pengurus umumnya terdiri dari pejabat-pejabat
daerah dan para pengusaha di kota Ujung Pandang. Kemudian yang menjabat sebagai
ketua harian adalah walikotamadya Ujung pandang.
Kehadiran lapangan
olahraga golf memberikan ruang pekerjaan baru bagi warga Bulurokeng. Pekerjaan
ini banyak menerima dari kalangan pemuda dikarenakan pekerjaan ini membutuhkan
fisik yang kuat. Adapun pekerjaan yakni sebagai Cadi (pembantu pengangkat
alat-alat golf dan pemungut bola), pembersih lapangan, pemotong rumput, dan
penyiram air. Penghasilan yang mereka hasilkan tidak stabil semuanya terjumbai
dari kehadiran dan simpati pemain yang memberikan upah kerja kepadanya. Adapun
penghasilan rata-rata yang di dapat setiap hari sebanyak Rp 200-1.000 dan
paling banyak ketika pada hari libur. Pada hari biasanya mereka bekerja dari
jam 13:00-18:00 dan pada waktu libur mereka sudah stand by dari jam 08:00 pagi sampai sore hari. Banyaknya pemain
hadir pada hari libur sehingga membuat bekerja lebih lama. Manfaat dari
kehadiran para pemain yang notabennya sebagian bekerja sebagai pengusaha
memberikan dorongan semangat tersendiri bagi pembantu pemain karena ketika
begitu sangat dipercaya mereka di ambil dan di pekerjakan di kantor usaha
pemain golf tersebut. Selain itu juga memberikan usaha lain pada beberapa warga
dengan berjualan di depan gerbang masuk seperti makanan, minuman, rokok dan
sebagainya. Kebanyakan yang membeli para pemain golf dan pekerja lapangan.
Pada tahun 1976 dengan
makin banyak peminat/hoby bermain golf, lapangan golf Ujung Pandang di perbaiki
dan diperluas hingga ±50 ha. Perluasan
dan perbaikan ini membutuhkan pekerja tambahan sehingga direkrutlah sebanyak
100 orang dari warga kampung sekitarnya. Seperti Bulurokeng 86 orang, Bira 9
orang dan Sudiang 5 orang. Mereka bekerja sebagai tukang dan buruh dengan
mengerjakan yaitu angat batu, pasir, tanah dan mencangkul. Upah kerja yang
diterima sebanyak Rp 300-500, dengan kisaran jam kerja dari pukul 07:00-18:00.
Pekerjaan ini berlangsung selama enam bulan lamanya dan buruh kerja tersebut di
jadikan sebagai pekerja lapangan tetap. Dapat diketahui bahwa hadirnya
pembangunan lapangan golf ini memberikan kesempatan besar terhadap warga
Bulurokeng mendapat pekerjaan lain. Dan juga meningkatkan taraf kehidupan
ekonomi bagi warga yang bekerja.
Keadaan tingkat
pekerjaan penduduk di Bulurokeng ini pada tahun 1975 telah sedikit mengalami
peningkatan dibandingkan sebelumnya. Sudah banyak penduduk memilih untuk
bekerja dikarenakan telah tersedianya sumber pekerjaan yang dapat dikerjakan.
Dan juga adanya upaya yang dilakukan sebagaimana untuk menghidupkan sandang,
pangan dan papan didalam keutuhan kebutuhan keluarga mereka.
Pada Tabel 12, adapun
keadaan penduduk ditinjau dari statistik pekerjaannya pada tahun 1975, sebagai
berikut:
Tabel
12
Keadaan
Penduduk menurut pekerjaan tahun 1975
No.
|
Pekerjaan
|
Jumlah
|
|
1.
|
Petani
(sawah, kebun, empang)
|
518
|
|
2.
|
Buruh
(jalanan, bangunan dll)
|
141
|
|
3.
|
Pegawai
(pensiunan, militer, guru)
|
120
|
|
4.
|
Pedagang
(jualan di warung, pasar)
|
53
|
|
5.
|
Nelayan
|
19
|
|
6.
|
Kusir
bendi
|
27
|
|
7.
|
Pertukangan
(kayu, besi dan bangunan rumah
|
5
|
|
8.
|
Pamong
desa
|
11
|
|
Jumlah
|
894
|
||
Sumber: Diolah dari
catatan kantor Kampung Bulurokeng dan hasil survei Satuan Tugas Proyek
Eksperimentasi Pusat kegiatan Belajar Ujung Pandang tahun 1976.
Dalam susunan diatas
tidak semua penduduk diikutsertakan, hanya dimaksimalkan terhadap mereka yang
terlibat dalam suatu pekerjaan tertentu. Anak-anak atau anggota keluarga yang
ikut membantu dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan mereka tidak dimasukkan
dalam penggolongan tersebut. Maka dari itu, diketahui keseluruhan jumlah
populasi penduduk menurut pekerjaan di Bulurokeng sebanyak 894 kepala rumah
tangga. Susunan tersebut juga memberitahukan bahwa kebanyakan penduduk
lebih mengutamakan bekerja sebagai
petani. Sehingga dapat dikatakan bahwa sektor pertanian masih merupakan hal
utama bagi sumber perekonomian penduduk ini.
Perlu kita ketahui bahwa hadirnya
pemkot Ujung Pandang di tengah masyarakat kampung Bulurokeng membawa perubahan
yang signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi terlihat dari beberapa
bentuk keorganisasian dan pengelolaan pasar yang telah dibentuk dan
diperbaharui, kemudian ditatakelola dengan baik. Hal ini bertujuan untuk
merealisasikan program pemkot hingga merata ke Desa. Adapun beberapa perubahan
yang terjadi di dalam lingkup masyarakat seperti pembaruan organisasi
pemerintahan, pendirian organisasi masyarakat dan penataan pasar.
4.2.1
Pembaruan Organisasi Pemerintahan
Sesuai
dengan rencana pemkot Ujung Pandang dalam menyeragamkan susunan pola tatakerja
pemerintahan di tingkat Desa. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kotamadya Ujung Pandang yang dibentuk sejak tahun 1971 dirubah melalui Surat
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 155/S.Kep
/A/V/1973 tanggal 24 Mei 1973 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Kotamadya Daerah Ujung Pandang[6]. Hal
ini membawa pola struktur organisasi yang sistematis dan efektif sehingga pola
ini memberikan stimulan pada tatakerja
organisasi pemerintahan di wilayah baru (Desa Bulurokeng).
Prioritas
utama pemkot untuk memperbaraui sistem tatakelola administrasi pemerintahan
desa, karena pada tahun sebelumnya organisasi pemerintahan desa ini belum
diatur dengan baik melainkan organisasi pemerintahan tumbuh dalam masyarakat
yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat yang dipimpin
oleh kepala kampung/desa. Adanya pembaruan ini bukan hanya diatur pada tingkat
desa melainkan juga pada tingkat kecamatan semua diseragamkan pada struktur
organisasi yang dibentuk oleh pemerintah kotamadya Ujung Pandang.
Struktur
organisasi pemerintahan desa sudah diatur oleh pemerintah kota. Adapun susunan
organisasi yaitu Kepala Desa, Sekertaris, Bendahara, Tata Usaha dan beberapa
seksi meliputi keamanan/ketertiban, spiritual, kesra, pembangunan dan
pemerintahan. Berdasarkan pola ini prinsip dasarnya sama dengan Pemerintahan
Kecamatan[7].
Karena desa merupakan sebagai wakil pemerintah di wilayah Kecamatan dalam
menjembatani dan mengurus kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa. Dengan kata lain dalam kedudukannya kinerja kepala desa
harus bertanggung jawab kepada kepala camat dari segala urusan pemerintahannya.
Penyelenggaraan
pemerintah desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah dengan
mengupayakan pelayanan prima kepada masyarakat serta program kerja karena upaya
ini untuk memperkuat pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan guna
mempercepat langkah terwujudnya kesejahteranaan masyarakat. Peran serta
masyarakat terhadap pengembangan organisasi pemerintah sangat diharapkan
terutama para pemuda sebagai penggerak atas berhasilnya segala pembangunan di
desa. Maka dari itu, kewajiban pemerintah dalam menyediakan berbagai
infrastruktur sosial yang memadai khususnya dalam wilayah desa Bulurokeng
seperti penyediaan lingkungan yang layak, peningkatan keterampilan, fasilitas
umum, sarana transportasi dan sebagainya.
Harus di lakukan agar desa ini dapat tumbuh dan berkembang dan mampu
menyelenggarakan haknya sendiri demi tercapai kehidupan masyarakat yang aman,
sejahtera dan damai.
4.2.2
Pendirian Organisasi Sosial Masyarakat
Organisasi ini
didirikan oleh pemkot Ujung Pandang pada tahun 1973 untuk menunjang kelancaran dan
mendukung kebutuhan masyarakat pada wilayah baru yang tujuan realisasinya pada
pemerataan kehidupan dan kesejahteraan bagi tiap anggota masyarakat. Adapun
organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk seperti LKPMD, KUD dan Pramuka[8].
Dalam mendorong pengaplikasian organisasi ini pemerintah memberikan modal awal
sebagai dasar penggerak dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat setempat.
LKPMD (Lembaga
Kerjasama Pembangunan Masyarakat Desa) Bulurokeng, pada tahun 1973 lembaga ini
didirikan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus
lembaga ini dari golongan/tokoh yang berpengaruh pada lingkungan masyarakat
setempat. Lembaga bergerak atas dasar
kebijakan pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan desa agar mempermudah kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini diarahkan
langsung oleh kepala desa dengan melihat kekurangan yang terdapat di wilayah
Bulurokeng. Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dengan cara
gotong-royong bersama masyarakat berupa kebersihan lingkungan, membangun
masjid, membersihkan drainase, memperbaiki jalanan, membangun jembatan dan
sebagainya.
Selain itu kondisi
masyarakat Bulurokeng yang sebagian tidak mampu untuk membaca dan kurang lancar
dalam penggunaan bahasa Indonesia dengan baik. Sehingga adanya organisasi ini
memberikan pengobatan fisik dengan menyelenggarakan kursus buta huruf dan
mengajarkan berbahasa Indonesia pada masyarakat. Dari hasil penyelenggaraan
kursus ±862 orang penduduk terbebas dari
kekurangan tersebut. Selama pendirian organisasi, banyak manfaat positif yang
sudah dirasakan. Hal ini juga semakin mempererat rasa kebersamaan penduduk
Bulurokeng.
KUD (Koperasi Usaha Desa), lembaga
ini didirikan pada tahun 1973 sebagai koperasi di wilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebetuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Sebagaimana yang diketahui bahwa kebanyakan sumber pencaharian masyarakat
Bulurokeng adalah sebagai petani sehingga Lembaga ini sangat berjasa membantu
para petani dalam menyediakan sarana pertanian dan mengakomodasi pemasaran
hasil pertanian penduduk. Selain itu, koperasi ini dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa.
KUD memudahkan para
petani memiliki pupuk dan bibit pada musim tanam dengan cara jual kredit kepada
petani dengan harga yang rendah. Sedangkan setelah musim panen KUD kembali
membeli padi dari petani dengan harga relatif stabil di pasaran. Dengan kata lain KUD memberikan pelayanan
kepada petani dengan pemberian kredit. Selain itu, terdapat kantor BRI di
Bulurokeng yang juga menyediakan pinjaman dalam bentuk dana ke penduduk.
Kisaran dana yang diberikan antara Rp. 5.000 - Rp.100.000 dan sebelum mendapat
pinjaman dana terlebih dahulu terdapat surat pengantar dari kepala desa tentang
penggunaan dana tersebut.
Dengan hadirnya KUD
memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan dan juga memperkenalkan
hasil-hasil teknologi baru kepada masyarakat petani berupa pupuk, alat
penyemprot, alat penggarap, penggilingan padi, racun hama dan sebagainya. Salah
satu alat teknologi baru yang berperan penting dalam mempengaruhi masyarakat
adalah penggilingan padi. Karena sebelum adanya alat ini masyarakat mengerjakan
padi dengan cara menumbuk padi dengan memakai alat lesung[9]. Setelah hadirnya alat baru ini proses
penggilingan padi dengan cara tradisional mulai ditinggalkan masyarakat. Tetapi
tidak semua masyarakat Bulurokeng yang mengikuti cara baru tersebut. Masih ada
segelintir orang yang tetap memakai cara yang lama. Sebab
menurut kepercayaan dulu ketika padi yang melekat bersama tangkainya lalu kita
diinjak, akibatnya sang dewi padi akan marah sehingga menimbulkan malapetaka
bagi petani seperti padi tidak akan tumbuh lagi dan penduduk mengalami
kekurangan makanan. Namun karena semua hanya mitos orang tua terdahulu dan
tidak pernah terjadi. Maka semua pendudukpun beralih dan tetap menggunakan alat
penggilingan padi, juga dikarenakan lebih mudah, tidak melelahkan dan
mempercepat proses penggilingan. Hal di manfaatkan oleh beberapa warga
Bulurokeng untuk membuka usaha untuk bekerja sebagai jasa penggilingan padi.
Lembaga
atau organisasi KUD ini membawa manfaat yang besar dengan adanya bentuk pekerjaan
baru, sehingga dapat menopang kestabilan beban ekonomi yang menghampiri
sebagian penduduk Bulurokeng. Selain itu para pengurus lembaga juga mendapat
keuntungan, lembaga KUD terdapat 11 orang pengurus yang kesemuanya mendapat
gaji honorarium yang diperoleh dari penghasilan usaha KUD dan juga mendapat
tambahan pemasukan setiap tahun dari kantor perusahaan.
PRAMUKA (Praja Muda
Karana), organisasi ini terbentuk pada tahun 1973. Kegiatan ini merupakan
proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan diluar lingkungan keluarga
dengan sasarannya pada pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Sejak berdirinya organisasi ini sudah
ikutserta dalam beberapa item kegiatan dari tingkat daerah hingga nasional. Ada
beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan mengutus anggotanya sebanyak 241
orang yang terdiri dari anak-anak dan anak-anak muda penduduk Bulurokeng.
kegiatan yang mereka lakukan adalah perkemahan bersama baik di dalam maupun
diluar lingkup Bulurokeng, kerja bakti halaman rumah penduduk, belajar bersama
dan sebagainya. Kemudian pramuka
Bulurokeng beberapa kali mengikuti kegiatan jamboree, pekan pertemuan dan
musyawarah antar pramuka pada tingkat daerah Sulawesi Selatan dan jambore
tingkat nasional.
Adanya organisasi
Pramuka di Bulurokeng, mendapat pengetahuan baru tentang bermasyarakat yang
baik, tata pergaulan, olahraga dan yang berhubungan dengan kepramukaan.
Kemudian, melalui Pramuka memudahkan kita untuk memperoleh dan mengetahui
teman. Karena organisasi Pramuka Indonesia telah terorganisir dari tingkat desa
ke kecamatan sampai ke tingkat nasional dan pusat. Berkembangnya kepramukaan di
Bulurokeng telah ikut membawa pembaruan dalam kehidupan sosial masyarakat,
terutama pada kalangan anak muda. Hal ini terlihat dari aktifnya anak-anak
anggota pramuka dalam keikutsertaan pada event yang diadakan baik didalam
maupun diluar desa.
Melalui organisasi ini
memperkenalkan cabang permainan olahraga antara lain sepak bola, bulutangkis,
bola volley, takraw, dan sebagainya. Hal ini dimulai di perkenalkan oleh
Pramuka. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Pramuka dan diluar anggota Pramuka, yang di laksanakan dalam suatu
pertandingan olahraga antar desa se kecamatan yang hampir tiap tahun di
laksanakan yang di rangkaikan pada kegiatan hari lahir kemerdekaan RI. Anggota
Pramuka yang kelompok remaja tercatat sebanyak 241 orang, kelompok terbagi
menjadi empat dengan jumlah yang ada di sana dan masing-masing berada di bawah
koordinasi kepala sekolah. Keaktifan dan
perhatian pemuda Bulurokeng terhadap bidang kepramukaan sangat besar hingga
sekarang ini.
Seiring waktu berjalan setelah
perluasan wilayah, Bulurokeng mulai menampakkan wajahnya diantara desa-desa
yang lama. Keberhasilan penduduknya bersatu dalam menjalankan program
pemerintah kota memberikan perubahan besar di kalangan masyarakat dengan mampu
melangkah dan bangkit dari kehidupan yang dulunya mengalami ketertinggalan
selama ini.
Pada tahun 1973 Bulurokeng mampu
menjawab ketertinggalan dengan mampu terpilih sebagai juara pertama perlombaan
desa tingkat Kabupaten dan Kotamadya se Sulawesi Selatan. Setelah itu 6 tahun
kemudian pada tahun 1979 Bulurokeng kembali meraih prestasi yang tidak kalah
baik dari sebelumnya dengan meraih peringkat kedua dalam ajang yang sama[10].
Prestasi ini di peroleh berkat penilaian pemkot bahwa Bulurokeng berhasil dalam
penerapan menyelenggarakan pembangunan dan ketertiban yang dapat diakui dan
dijadikan sebagai bentuk percontohan pada desa baru yang lain. Dengan itu desa
Bulurokeng di berikan hadiah sebuah piagam penghargaan dari Menteri Dalam
Negeri beserta beberapa hadiah lainnya.
Dengan prestasi yang di dapatkan
dari latar belakang sejarah lahirnya Bulurokeng pada tahun 1958 sangat
mengalami perubahan yang signifikan kearah positif. Perubahan yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat Bulurokeng merupakan betapa besarnya peranan yang
dilakukan oleh kepala Desa bekerjasama dengan tokoh masyarakat sehingga mampu
mengubah kondisi masyarakatnya kearah yang lebih baik. Selain itu, adanya rasa
saling menghargai dan menghormati serta giat belajar dan bekerja keras yang
dimiliki dalam jiwa warga Bulurokeng sehingga mampu mencapai rating yang tinggi
di mata pemerintah.
Seiring dengan prestasi yang
diperoleh desa ini, oleh karenanya dari pihak Kecamatan menunjuk desa Bulurokeng
menjadi ajang percontohan pembangunan bagi desa sekitar dan begitupun pemkot
Ujung Pandang memilih desa ini sebagai percontohan arah pembangunan yang baik
diantara desa-desa yang baru. Setelah berbagai bentuk penghargaan yang
diberikan sampai pernah kedatangan tim khusus dari pejabat pemerintah provinsi
dan pusat turun meninjau langsung keadaan pembangunan di desa Bulurokeng.
Kondisi tersebut membawa pengaruh pada rasa bangga dan status sosial meningkat
bagi pemerintah desa dan masyarakatnya diantara desa lain. Maka dari itu, pesan
dari pemerintah desa untuk tetap mengupayakan kestabilan pembangunan dan
kedisiplinan masyarakatnya agar prestasi ini dapat dpertahankan dan diraih
kembali. Sebaliknya terhadap desa-desa lain yang bersamaan masuk sebagai kawasan
kota terus berupaya menata dan meningkatkan pola pembangunan desa, kebersihan
dan kedisiplinan masyarakat untuk dapat merasakan prestasi tersebut.
Pasar atau market merupakan wadah
masyarakat Bulurokeng untuk menjual hasil-hasil kebun, empang, nelayan dan
sebagainya. Terdapat 3 buah pasar yang melakukan aktivitas jual-beli yang ada
diwilayah Kecamatan Biringkanaya yaitu pasar Mandai, Daya dan Tamalanrea. Pasar Mandai dan Daya sudah lama didirikan
sejak tahun 1959 sedangkan pasar Tamalanrea baru tahun 1975 didirikan itupun
masih darurat[11].
Jarak dan letak ke tiga pasar ini tidak begitu jauh dan mudah di jangkau karena
berada di pinggir jalan poros dan yang menjadi tempat menjual dan membeli
barang kebutuhan masyarakat adalah pasar Daya karena lebih dekat dari
Bulurokeng.
Setelah perluasan wilayah pemkot
Ujung Pandang bentuk dan bangunan pasar yang masih dari pemerintah Maros, hanya
pengelolaan yang diperbaharui dan ditata dengan baik. Suasana pasar terbagi
menjadi dua kelompok yaitu kelompok pedagang tetap dan pedagang tidak tetap.
Kelompok pedagang tetap merupakan pedagang yang menempati kios-kios tempat
berjualan sedangkan pedagang tidak tetap adalah pedagang yang menjual secara
lesehan menggunakan karpet atau kain tanpa lokasi yang tetap. Kebanyakan yang
diperdagangkan menjual seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, pakaian,
sayur-mayur, buah-buahan, ikan, ayam dan sebagainya. Barang-barang yang dijual
merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Kebutuhan masyarakat akan adanya
pasar tidak sepenuhnya setiap hari beraktivitas untuk menjual dan membeli di
sana. Antara pasar daya dan mandai memiliki hari pelaksanaan masing-masing guna
menghindari persaingan pasar. Jikalau pasar daya terbuka selama 3 hari seminggu
yaitu hari senin, rabu dan jumat. Sedangkan pasar mandai terbuka di hari-hari
yang lain. Setelah adanya pengaturan tersebut, pendapatan kedua pasar mengalami
peningkatan dan pembeli semakin ramai. Waktu yang tepat untuk memperoleh
penghasilan yang banyak ketika selesai panen padi. Masyarakat banyak pergi ke
pasar untuk membeli keperluan sehari-hari dan perlengkapan rumah.
Para pedagang dari desa Bulurokeng kebanyakan
menjual hasil mata pencariannya seperti ikan, ayam, buah-buahan, sayur-mayur,
telur dan sebagainya di pasar daya. Usaha tersebut baru digeluti sebagian
masyarakat sejak tahun 1973. Sebelumnya masyarakat hanya membeli di pasar untuk
keperluan sehari-hari di rumah. Dikarenakan akses jalan ke pasar masih sangat
sulit untuk dilalui. Apalagi jarak antara pasar Daya dan desa Bulurokeng sejauh
±3 km, dengan ditempuh menggunakan
sepeda dan juga berjalan kaki. Setelah tahun tersebut serta pemkot Ujung
Pandang sudah memperbaiki jalanan. Barulah usaha dagang mulai dilaksanakan dengan
serius oleh masyarakat Bulurokeng.
Perubahanpun terjadi pada sumber
pekerjaan masyarakat Bulurokeng dengan terdapat sebanyak 53 orang bekerja
sebagai pedagang. Mereka masing-masing ada yang menjual di pasar, membuka
warung di rumah, dan ada juga yang menjajakan makanannya ke sekolah-sekolah
ataupun masyarakat sekitar. Para pengusaha dagang terdiri dari yaitu pengusaha
warung sebanyak 38 orang, penjual di pasar sebanyak 1 orang dan penjual
keliling sebanyak 14 orang[12].
Umumnya para pedagang ini mulai tertarik atas dorongan dan pengaruh oleh orang
luar desa sebagai keluarga atau sahabat yang menjual di pasar. Hal ini
memberikan ruang penghasilan dan pekerjaan baru terhadap sebagian masyarakat
Bulurokeng sampai sekarang ini.
- 4.5 Perubahan sistem Pemerintahan Kampung
Seiring dengan
berkembangnya zaman yang terus berubah bersamaan dengan sistem pemerintahan
awalnya dari kampung menjadi Desa. Saat ini Desa Bulurokeng sudah semakin
meningkat dengan berhasil memenuhi keinginan pemkot Ujung Pandang sebagai Desa
yang bercirikan kota. Hal ini didasari dari usaha kerja keras pemerintah
bersama-sama masyarakat dengan beberapa perbaikan dalam memenuhi, mengatur,
menata dan mengelola kembali sistem pemerintahan desa, organisasi, pekerjaan,
pendidikan, pemukiman, pertumbuhan penduduk, pola pemikiran dan sebagainya.
Sehingga Bulurokeng menjadi salah satu wilayah yang mampu dengan cepat
memperbaiki dan memperbarui kondisi lingkungan masyarakat dibandingkan dengan
wilayah lain. Oleh karena itu, Dalam upaya meningkatkan dan
mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk
Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kota.
Bersamaan dengan
perubahan yang terjadi pada desa Bulurokeng menjadi lebih baik maka di bawah
pemerintah Kecamatan Biringkanaya perlu membangun relasi yang kuat dalam
struktur kepemerintahan bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan
berpendidikan. Maka dari itu, perwujudan diarahkan pada pembentukan kelurahan
di dalam suatu wilayah yang tertuang dalam UU No 5 tahun 1979 tentang
pembentukan Kelurahan. Dalam mewujudkan pembentukan Kelurahan Bulurokeng bahwa
perlu memperhatikan syarat-syarat untuk masuk dalam kategori sebagai kelurahan
yang tertuang dalam pasal 22 ayat 2 yang menyebutkan antara lain luas wilayah,
jumlah penduduk dan yang lain ditentukan lebih lanjut dengan peraturan menteri[13].
Selain itu syarat-syarat lain yang wajib terpenuhi desa Bulurokeng untuk
menjadi Kelurahan tertuang dalam pasal 22 ayat 3 yang berbunyi Pembentukan,
nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kelurahan merupakan
bentuk pembagian wilayah administratif yang di laksanakan
di Indonesia dibawah struktur pemerintahan Kecamatan dalam
konteks otonomi daerah Ibukota Provinsi, Kabupaten dan kota-kota lainnya.
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah
Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil berbeda dengan Desa dipimpin oleh Kepala Desa
berstatus tidak sebagai PNS. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah
statusnya menjadi kelurahan. Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai
perangkat daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Camat berbeda dengan seorang Kepala Desa yang bertanggung
jawab langsung pada Pemerintah kabupaten atau kota.
Selain itu Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang
dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta
melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan
perundang-undangan. Perbedaan yang
terjadi antara Kepala Kelurahan dan Desa dalam ruang struktur kepemerintahan
masing-masing memiliki keistimewaan yang sama dalam menciptakan dan
menumbuhkembangkan kehidupan masyarakat.
Untuk
menjadi sebagai Kepala Lurah harus berpedoman pada aturan yang diatur dalam
pasal 24 ayat 1 bahwa Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggung jawab
utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah. Kemudian pada pasal 24 ayat (2) kepala Lurah diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik
pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan[14]. Dalam menjalankan segala urusan
Kelurahan kepala Lurah diperbantukan oleh Sekretaris dan kepala-kepala bidang
sebagai unsur-unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas
dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan dalam mengurus segala administrasi
dan kegiatan[15].
Pada
tahun 1980 sehubungan dengan ketetapan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan
peraturan Nomor 55 tahun 1980 tentang pengangkatan Kepala Kelurahan dan
perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil[16].
Bulurokeng menjadi salah satu Desa yang mengalami perubahan administrasi
pemerintahan menjadi Kelurahan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Nomor 140-405 tahun 1980 tentang keputusan penetapan kode
Kelurahan dan Desa kepada 27 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Dari hasil
rekapitulasi pada tahun tersebut, terdapat Desa yang ditetapkan menjadi
Kelurahan dari 27 Provinsi Daerah Tingkat I di Indonesia yang ditetapkan
menjadi kelurahan jumlah keseluruhan sebanyak 4.424 Kelurahan. Pada umumnya
yang paling banyak daerah yang menjadi Kelurahan terdapat pada Provinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur sebanyak 611 kelurahan sedangkan khusus pada Provinsi Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan sebanyak 274 Kelurahan[17].
Termasuk di dalamnya Kelurahan Bulurokeng.
Kemudian setelah
terwujudnya Desa menjadi Kelurahan di Provinsi seluruh Indonesia, Pemerintah
Dalam Negeri mengeluarkan penetapan kode di setiap kelurahan yang ada di
Indonesia terkhusus Provinsi Sulawesi Selatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah
tingkat I Ujung Pandang terdapat 62 Kelurahan dari 11 Kecamatan[18].
Pada Tabel 13, nama-nama Kelurahan di Kecamatan Biringkanaya terdiri
dari 5 Kelurahan beserta kodenya. Sebagai berikut:
Tabel
13
Nama-nama
Kelurahan di Kecamatan Biringkanaya tahun1979[19].
Kecamatan
|
Nomor
Urut
|
Kelurahan
|
Nomor
Kode
|
BIRINGKANAYA
|
258
|
Tamalanrea
|
73.71.11.1001
|
259
|
Daya
|
73.71.11.1002
|
|
260
|
Bira
|
73.71.11.1003
|
|
261
|
Bulurokeng
|
73.71.11.1004
|
|
262
|
Sudiang
|
73.71.11.1005
|
Sumber: Arsip
Kotamadya Ujung Pandang tahun 1979.
Setelah ditetapkan kode diantara Kelurahan yang
dimiliki kecamatan Biringkanaya terdapat Kelurahan Bulurokeng dengan berkode
73.71.11.1004. Kode ini untuk dipakai dalam mempermudah dan memperlancar sistem
kepemerintahan sebagai kelurahan. Kemudian
Pada tahun 1981 pemerintah mengeluarkan peraturan daerah tentang susunan
organisasi dan tata kerja pemerintah Kelurahan. Dalam rangka peningkatan
kelancaran penyelanggaraan jalannya pemerintahan berdaya guna akan Sistem
pemerintah Kelurahan semakin matang dan teratur sesuai tupoksinya.
Pada tahun 1985 dalam peraturan Pemerintah No.
43 tahun 1985 tentang penyelenggaraan pemilihan umum aparatur Negara di setiap
Provinsi di Indonesia. Dengan demikian secara resmi menetapkan sejumlah
Kelurahan dan Desa di setiap provinsi di Indonesia. Khususnya di Provinsi
Sulawesi Selatan terdapat 262 Kelurahan dan Desa 892[20].
Desa Bulurokeng telah resmi menjadi
Kelurahan Bulurokeng pada tahun 1985. Untuk memilih menjadi Kepala Lurah harus
memenuhi syarat-syarat pengangkatan Kepala Lurah sesuai pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1[21] .
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi dengan resmi pengangkatan sebagai
kepala Lurah pertama di Kelurahan Bulurokeng ialah bernama Bapak Muh. Jafar.
Beliau dilantik oleh Bapak Jancy Raib selaku Walikotamadya Ujung Pandang atas
nama Gubernur A. Amiruddin (1982-1986)[22].
Pada Tabel 14, adapun keterangan beberapa kepala Desa hingga
Kepala Lurah di Kampung Bulurokeng. Sebagai berikut:
Tabel 14
Nama-nama Kepala Desa dan Lurah pada tahun
1968-2016.
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TAHUN
|
1.
|
Suka Dg. Lurang
|
Kepala Desa
|
1968-1977
|
2.
|
H. Badawing
|
Kepala Desa
|
1977-1982
|
3.
|
Muh. Jafar
|
Kepala Lurah
|
1982-1986
|
4.
|
Muchtar Arif
|
Kepala Lurah
|
1986-1990
|
5.
|
Rusman Abu Tahir
|
Kepala Lurah
|
1990-1994
|
6.
|
Abdul Latif
|
Kepala Lurah
|
1994-1996
|
7.
|
Muh. Amin
|
Kepala Lurah
|
1996-2000
|
8.
|
H. Abdul Hamid
|
Kepala Lurah
|
2000-2004
|
9.
|
Haeruddin
|
Kepala Lurah
|
2004-2006
|
10.
|
H. Zaenuddin
|
Kepala Lurah
|
2006-2008
|
11.
|
H. Zaenal Takko
|
Kepala Lurah
|
2008-2010
|
12.
|
Ilyas
|
Kepala Lurah
|
2010-2014
|
13.
|
Ilham SH. MM
|
Kepala Lurah
|
2014-Sekarang[23]
|
Pada
tahun 1985 setelah resmi menjadi Kelurahan, dalam rangka menjalankan
tugas-tugas Kepala Kelurahan. Kepala Lurah membutuhkan Perangkat bantuan dalam memantau dan membimbing masyarakat. Oleh
karena itu, dibentuk Kepala-kepala
lingkungan sebagai pelaksana penyelenggaraan tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan disetiap wilayah kerja. Dalam pengangkatan Kepala Lingkungan
harus berasal dari golongan yang berpengaruh seperti tokoh masyarakat, tokoh
agama, tokoh berpendidikan dan sebagainya.
Pada Tabel 15, adapun nama-nama
kepala-kepala lingkungan Kelurahan Bulurokeng. Sebagai berikut :
Tabel
15
Nama-nama Kepala
Lingkungan Kelurahan Bulurokeng tahun 1985
No.
|
NAMA
|
NIP
|
PANGKAT/GOL.
|
JABATAN
|
1.
|
M.
Salelei
|
010149273
|
Pengatur
Muda (II/a)
|
Kepala
Lingkungan Untia
|
2.
|
Muh.Jafar
P
|
580009640
|
Juru
(I/c)
|
Kepala
Lingkungan Bonelangga
|
3.
|
Sampara
Usman
|
010149272
|
Juru
Muda (I/a)
|
Kepala
Lingkungan Pai[24]
|
Demikian perubahan yang terjadi
dalam sistem pemerintahan Desa yang
berubah menjadi Kelurahan Bulurokeng, tidak mudah dalam mengubah pemikiran dan
tingkah laku masyarakat tetapi ketika memiliki tekad, keyakinan dan harapan
semuanya akan dapat diraih demi kesejahteraan bersama. Kekayaan yang
dimiliki menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan bagi kepentingan masyarakat
setempat. Selain itu sebagai Kepala
Kelurahan melalaikan tindakan yang
menjadi kewajibannya dapat merugikan kepentingan Negara, Pemerintah Kota,
Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah dimaksudkan untuk menghindarkan
penyimpangan-penyimpangan yang merugikan kepentingan umum, khususnya
kepentingan Kelurahan itu sendiri.
Kepala Kelurahan harus betul bertanggung jawab, komitmen, inovatif dan
berdedikasi
tinggi bagi keberlangsungan mutu peningkatan prestasi kelurahan dan
masyarakan.
Daftar Isi
[1]Bungaran
Silaban. Bulurokeng Sebuah Desa di
Kotamadya Ujung Pandang. Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu sosial. (Ujung
Pandang, Alat Bengkel, 1976) hlm 14.
[2]Sumber dari data penelitian “Bab
IV Deskripsi Lokasi Penelitian Biringkanaya.pdf”, di akses pada tanggal
16/08/2016. Serta membandingkan sumber data dari buku Bungaran Silaban.
[3]Bungaran Silaban, Ibid. hlm 15.
[5]Hasil Wawancara bersama Ibu
Rahmia pada tanggal 20/07/2016, menyatakan bahwa tempat yang kami huni adalah
merupakan dari peninggalan turun-temurun dari orang tua tanpa memiliki
sertifikat tanah sehingga ketika adanya pembangunan Lapangan Golf kami dan
sebagian warga kampung di pindahkan ketempat baru tanpa melakukan perlawanan
apapun kepada pihak pengembang. Diadakanlah pembukaan lahan baru dari lahan
yang di tumbuhi semak belukar dan kami mulai membangun dan menempati tanah
tersebut hingga sekarang ini.
[6]Lihat
di http://nurkasim49.blogspot.co.id. tentang Perluasan Kota Makassar (di akses
pada tanggal 12 Juli 2016).
[7]Observasi di Kantor Kepala Desa
Bulurokeng pada tanggal 22/07/2016.
[9]Hasil wawancara bersam Ibu Rahmia
pada tanggal 20/07/ 2016.
[10]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang, Mengenai penetapan Juara-juara Perlombaan Pembangunan Desa Tingkat
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Se-SUL-SEL. (Bagian Pemerintah, Makassar, Arsip Provinsi Sulawesi
Selatan,No. Reg. 666, 1979) hlm 1.
[11]Hasil wawancara bersama Ibu
Rahmia pada tanggal 20/07/2016.
[13]Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1979 Tentang
Kelurahan. hlm 5.
[14]Ibid, hlm 6.
[16]Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1980 tentang pengangkatan Kepala
Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
[17]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang, Mengenai Penetapan Desa Menjadi Kelurahan. (Bagian Pemerintah. Makassar, Koleksi Kantor Arsip Provinsi Sulawesi
selatan, No. Reg. 654, tahun 1980) hlm 3.
[19]Arsip Kotamadya Ujung Pandang
tentang Penetapan Desa Menjadi Kelurahan tahun 1979. No. reg 654
[20]Keputusan Menteri Dalam Negeri
tahun 1985 mengenai keputusan tentang penetapan sejumlah Kelurahan dan Desa di
Indonesia.
[21]Pasal
4 ayat 1 berbunyi Perangkat Kelurahan diangkat dalam pangkat sesuai dengan
Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang dimilikinya. Dan Pasal 5 ayat 1 berbunyi
Kepala Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam
puluh) tahun.
[22]Hasil wawancara bersama bapak H.
Abdul Hamid pada tanggal 29/7/2016 menyatakan bahwa Kepala Desa bernama bapak H. Badawing di masa masih menjabat,
status desa Bulurokeng mengalami
perubahan administrasi pemerintahan menjadi Kelurahan tetapi belum resmi
dilantik, masa jabatannya sudah selesai
dan digantikan oleh Bapak Muh. Jafar. Di
masa beliaulah pada tahun 1985 secara resmi bersama-sama Kepala Lurah
lainnya dilantik oleh Walikotamdya Ujung
Pandang dan Beliau menjadi Kepala
Lurah pertama di Kelurahan Bulurokeng.
[23]Daftar nama-nama
dan Periodisasi jabatan masing-masing diperoleh dari keterangan staf Kantor
Kelurahan pada tanggal 28/07/2016 dan
menambah informasi dari hasil wawancara kepada bapak H. Abdul Hamid Tanggal
28/07/2016 beliau merupakan mantan Kepala Lurah ke -8 sekarang menjadi Tokoh
Masyarakat sekaligus Imam Masjid awwalul Islam di Kelurahan Bulurokeng.
[24]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang. Mengenai Pengangkatan Kepala-kepala Lingkungan Dalam Kelurahan Dalam
wilayah Kotamadya Dati II Ujung Pandang.
(Bagian Pemerintah, Makassar, Koleksi
Kantor Arsip Provinsi Sulawesi selatan, No. Reg 670) hlm 11.