BAB III
KAMPUNG
BULUROKENG DALAM MASA TRANSISI
Dalam catatan Sejarah perkembangan
kerajaan-kerajaan lokal di kawasan jazirah Sulawesi Selatan sangat besar, kuat
dan banyak. Pada umumnya hampir di masing-masing daerah merupakan sebuah
Kerajaan, sama halnya dengan Kampung Bulurokeng wilayahnya dulu merupakan
Kerajaan Bira dan berubah menjadi Gallarang Bira setelah masuk sebagai Kerajaan bawahan di Kerajaan
Tallo. Seiring waktu berjalan
setelah kemerdekaan RI tidak ada lagi
berupa Kerajaan melainkan daerah ini menjadi perkampungan termasuk Kampung
Bira.
Pada masa kehadiran
Kolonial Belanda yang berhasil menaklukkan Kerajaan Gowa-Tallo beserta
sekutunya termasuk Kerajaan Marusu’. Setelah penaklukan tersebut, Maka Kerajaan
Marusu’ mengalami banyak perubahan, termasuk bentuk pemerintahnya. Wilayah yang
masuk dalam kekuasaan Kerajaan Tallo yang dikenal dengan istilah Gallarang
Appaka yang meliputi wilayah-wilayah yang berada di sebelah utara Kerajaan Tallo
termasuk Bira dibawah kendali Belanda dan memasukkan wilayah Gallarang Appaka
kedalam pemerintahan Maros. Pada tahun 1936 Maros bukan lagi sebagai Kerajaan
Murni tetapi hanya sebagai sebuah Kerajaan kecil berbentuk Adat
regenschap/Gemeenschap dengan kepala pemerintahan bergelar Gallarang yang
merupakan Raja tak bermahkota terbentuk dari dasar Nota Over de Federasi Gallarang
Appaka[1]. Tabel
1, adapun tiga federasi persekutuan adat
dibawah kebijakan pemerintahan Kolonial Belanda tahun 1938 sebagai berikut:
Tabel 1
Federasi Persekutuan Adat bentukan Belanda
No.
|
Nama
|
Gelar
|
Pemimpin
|
Federasi
|
1.
|
Maroesoe
|
Karaeng
|
Hadji Abd.Hamid Dg.Manronrong
|
Toddo Limayya
|
2.
|
Toerikale
|
Abd.Hamid Dg.Manassa
|
||
3.
|
Simbang
|
Siradjoeddin Dg.Magading
|
||
4.
|
Laoe
|
Andi Pape Dg.Massikki
|
||
5.
|
Bontoa
|
Djipang Dg. Mambani
|
||
6.
|
Tanralili
|
Abdullah Daeng Matoetoe
|
||
7.
|
Bira
|
Gallarang
|
Dorahang Dg. Palallo
|
Gallarang Appaka
|
8.
|
Monjongloe
|
Abdurrahim Dg Manompo
|
||
9.
|
Soediang
|
Padoeppai
|
||
10.
|
Biringkanaja
|
Baso Dg.Manai
|
||
11.
|
Tjamba
|
Aroeng
|
Andi Haling
|
Hebbo
Tengae
|
12.
|
Tjenrana
|
Maradjang Dg. Malewa
|
||
13.
|
Laija
|
Baso
|
||
14.
|
Gantarang Matinggi
|
Saenong
|
||
15.
|
Wanoewaroe
|
La Temmi
|
||
16.
|
Mallawa
|
Hamzah Dg.Pabeta
|
Sumber : Koleksi Arsip Provinsi SULSEL
Pada masa
kemerdekaan, yakni tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17
agustus 1945 oleh Pemerintah RI dikeluarkan peraturan pemerintah RI No. 34 1952
Juncto PP. No 2/1952 tentang pembentukan Afdeeling/Kabupaten Makassar, dimana
di dalamnya terdapat wilayah Maros sebagai
Onderafdeeling Makassar yang membawahi wilayah-wilayah Gallarang Appaka yang
masing-masing berstatus Distrik[2].
Setelah terbentuknya wilayah-wilayah Distrik tersebut, di tahun 1952 kemudian Onderafdeeling
Maros berubah secara Administratif menjadi sebuah wilayah Afdeeling.
Perubahan dan perkembangan kondisi
kehidupan penduduk Kampung Bulurokeng dari waktu ke waktu merupakan akibat dari
betapa besarnya tekanan evolusi zaman yang dialami oleh para penduduk Kampung
ini. Baru setelah masa kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1950-an, penduduk
Kampung yang awalnya berada di pedalaman dengan kondisi rumah yang
berpisah-pisah diantara satu sama lain, maka Pemerintah Maros memindahkan
penduduk itu ke pinggiran jalan, selain bertujuan untuk supaya berhimpun dalam
satu perkampungan juga pemerintah mudah mengawasi dari ganasnya kaum
gerombolan, kemudian merekapun diizinkan mulai mendirikan rumah[3]. Apalagi sejak dulu jalan yang melintasi
Kampung Bulurokeng merupakan jalan raya dibuat pada zaman Pemerintahan Belanda.
Melalui pembuatan jalan itu, digunakan untuk menghubungkan dari Pemerintah Kota
Maros dengan Kota Makassar.
Penduduk Kampung Bulurokeng masih
merupakan dalam satu rumpun keluarga dari keturunan Bira, sehingga rasa
kekeluargaan terjalin begitu erat antar sesama mereka. Tetapi Kondisi kehidupan
dari segi ekonomi, sosial, politik dan pendidikan penduduk di tahun itu masih
sangat jauh tertinggal. Pemerintah Maros
tetap berupaya dalam mengembangkan kualitas hidup dengan memberikan
kehidupan yang layak bagi para penduduk kampung Bulurokeng. Maka dari itu,
sementara waktu sumber mata pencaharian penduduk dalam kehidupan sehari-hari
diperoleh dengan memanfaatkan kekayaan alam dari hasil bertani, berkebun dan
nelayan. Letak Kampung yang sebagian dataran rendah dan tinggi cukup memudahkan
penduduk untuk memperoleh semua itu, walau dari berbagai hal kekurangan
terutama alat teknologi yang belum ada.
Pada tahun ini juga adanya gangguan
dari para gerombolan memberikan kekhawatiran bagi para penduduk Kampung.
Munculnya gerombolan Kahar Muzakkar (1951-1963) semakin memperparah kondisi
keadaan ekonomi dan sosial penduduk kampung Bulurokeng. Kehadiran gerombolan
ini dipicu oleh suasana kampung yang masih dalam kondisi seperti hutan[4].
Sehingga mereka memanfaatkan selain menyebarkan ajaran Islam Radikal juga untuk
bersembunyi dari kejaran keamanan prajurit TNI yang telah ditugaskan mencari
dan menangkap para gerombolan tersebut.
Pada tahun 1964 setelah hilangnya
gangguan gerombolan Kahar Muzakkar.
Pemerintah Maros melakukan pembenahan dengan bertujuan untuk
membangkitkan kembali semangat penduduk yang sempat mengalami depresi akibat
dari dampak kehadiran gerombolan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan era
kehidupan baru bagi para penduduk perkampungan yang masuk dalam wilayah Kota
Maros khususnya di Kampung Bulurokeng dengan mendirikan sekolah rakyat karena
melihat mulai meningkatnya jumlah penduduk yang tinggal dan memberikan pendidikan dasar bagi penduduk
kampung Bulurokeng.
3.1.1
Depresi di Zaman Gerombolan
Sejak masa kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia belum dapat menikmati kebebasan dikarenakan bangsa Indonesia masih
harus berusaha menghentikan berbagai bentuk perlawanan yang timbul akibat
ketidakpuasan dikalangan masyarakat Indonesia sendiri. Ketidakpuasan sebagian
rakyat Indonesia ditimbulkan oleh berbagai macam alasan. Salah satu peristiwa itu
terjadi di Sulawesi Selatan, pada tahun 1950-1960an banyak sekali terjadi
gangguan keamanan dalam negeri yang bersumber dari munculnya gerakan kelompok
bersenjata yang bercita-cita mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Syariat
Islam yang lebih dikenal dengan nama pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia (DI/TII) yang dipimpin oleh mantan pejuang nasional yaitu Abdul Kahar
Muzakkar. Adapun pemberontakan lainnya terjadi di Indonesia, sebagian di
pengaruhi oleh liciknya Belanda, sebagian karena Fanatisme suku, sebagian
karena kecewa dan sebagian lainnya bermotif Agama.
Kehadiran gerombolan tersebut
sangat mengganggu kestabilan politik, ekonomi dan sosial masyarakat. Subsidi
rutin yang diperoleh dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi dan
pendapatan dari penarikan pajak, lebih banyak digunakan untuk membiayai
kegiatan jamaninan keamanan dan ketertiban penduduk[5].
Pada Dekade 1950-1960 keadaan daerah kampung Bulurokeng berada dalam situasi
yang tidak aman dan tenang. Keadaan ini hampir dialami di seluruh wilayah yang
ada di Sulawesi Selatan, khususnya berbasis di daerah perkampungan atau berada di
pedalaman dalam hutan. Salah satu basis gerombolan tersebut, ada di daerah yg
terpencil seperti di Kampung Moncongloe. Kampung ini merupakan salah satu basis
mereka karena daerahnya hutan dan pegunungan sehingga pantas untuk bersembunyi.
Perpindahan penduduk
Kampung Bulurokeng pada tahun 1961 itu, adalah akibat gangguan gerombolan Kahar
muzakkar (1951-1963). Yang selalu mengancam ketentraman dan keamanan penduduk
di kampung-kampung bagian pedalaman tersebut. Untuk menghindari
gangguan-gangguan agar mudah diawasi dan
dijaga keamanan, maka semua penduduk yang tadinya berserakan dibeberapa kampung
diharuskan pindah dan berhimpun dalam satu perkampungan. Bekas-bekas perkampungan
semenjak kepindahan penduduknya menjadi kosong. Sebagian dijadikan kebun dan sawah
oleh pemiliknya. Kecuali ada salah satu kampung lama yakni Untia setelah
suasana aman tahun 1964 kembali dihuni. Alasan warga karena terdapat sawah-sawah
dan kebun-kebun yang dimilikinya berada dekat kampung Untia. Selain itu, letak
Kampung ini juga lebih dekat dengan laut yang menjadi pekerjaan tambahan warga
sebagai nelayan.
Sebahagian penduduk Kampung Bulurokeng
bermigrasi keluar perkampungan ada yang tinggal bersama keluarganya di kampung
lain yang lebih aman dan ada juga yang ke Kota Makassar. Masuknya gerombolan
Kahar Muzakkar ke hutan di tahun 1950 menandakan dimulainya “masa gerombolan”
dan mengalirnya pengungsi ke Kota Makassar. Gelombang migran yang masuk ke kota
dari tahun 1950-1960-an mereka umumnya berasal dari daerah Sulawesi Selatan
sendiri. Masuknya penduduk ke kota untuk menghindari ketidakamanan dan
ketidakpastian di daerah perkampungan/pedesaan Sulawesi Selatan bersamaan
dengan meluasnya opersai militer TNI maupun oleh gerombolan.
3.1.2
Interaksi penduduk Kampung dan Kota
Interaksi
wilayah adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara dua
wilayah atau lebih, yang dapat melahirkan gejala, kenampakkan dan permasalahan
baru, secara langsung maupun tidak langsung. Interaksi antara desa dan kota
merupakan suatu proses sosial, ekonomi, budaya dan politik yang lambat atau pun
cepat dapat menimbulkan suatu realita atau kenyataan. Keadaan ini memberi
berpengaruh terhadap reaksi penduduk di Kampung Bulurokeng.
Gerakan
penduduk keluar wilayah kampung Bulurokeng terjadi sejak tahun 1950 hingga
akhir 1960-an di pengaruhi oleh motif ekonomi dan pengaruh gerombolan di
Kampung ini. Oleh karena itu, beberapa penduduk lebih memilih untuk berpindah
sementara waktu untuk mencari pekerjaan hingga kondisi kehidupan di kampung
aman dan tenteram seperti sediakala.
Faktor penarik dari luar kampung yang menyebabkan berpindahnya penduduk
keluar tempat kelahirannya[1].
Faktor lain adalah adanya kemudahan perpindahan dalam ruang gerak dan Jarak
relatif antar tiap-tiap wilayah, sehingga mudah untuk mereka jangkau hal
tersebut. Sebagian dari mereka bekerja di kota, tetapi tetap bertempat tinggal
di kampung.
Masyarakat
perkampungan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali
satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat
hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling
membutuhkan. Kota tergantung pada kampung dalam memenuhi kebutuhan warganya
akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur – mayur, daging dan ikan. Kampung
juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis – jenis pekerjaan tertentu di
kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek – proyek perumahan, proyek
pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan sebagainya. Sebaliknya,
kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang kampung seperti
bahan-bahan pakaian, alat dan obat – obatan pembasmi hama pertanian, minyak
tanah, obat – obatan kesehatan dan alat transportasi.
Hal ini menjadikan adanya prospek yang cerah yang
terjadi di tahun 1950-1960-an akhir terhadap mata pencaharian hidup penduduk
kampung Bulurokeng dengan melihat fenomena alam yang terjadi pada perkembangan
di Kota Makassar dengan gaya hidup modern. unsur-unsur modern yang terbangun
seperti institusi, ruang kota, sarana hiburan
dan sebagainya. Perkembangan ekologi kota yang terjadi membawa niatan
penduduk kampung untuk mencari penghidupan yang lebih baik lagi dari
sebelumnya.
Kota Makassar tumbuh dari kota kolonial yang terbentuk
disekitar Benteng Rotterdam mulai akhir abad ke-17. Permukiman-permukiman baru
seperti Vlaardingen dan Kampung Baru tumbuh sebelah utara dan selatan benteng
dan dihuni oleh masyarakat dari berbagai kelompok termasuk Cina, Melayu
Belanda, Bugis, Jawa dan khususnya masyarakat Makassar dan Gowa[1]. Pada dekade-dekade
awal abad ke-20 Kota Makassar telah berkembang menjadi kota yang Kosmopolitan.
Dengan segala fasilitasnya yang telah menjadikan kota ini sebagai bagian dari
jaringan trasportasi dan komunikasi di Dunia. Sedangkan penduduk bumiputera
terus mengalir dan mengisi kota ini dari berbagai daerah.
Perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang meningkat
menyebabkan terjadinya rencana perluasan wilayah Kota Makassar. Karena Kota
merupakan pusat kegiatan ekonomi yang lebih intensif, sehingga perkampungan
yang berada sangat strategis diwilayah pinggir kota dalam rute-rute perdagangan
akhirnya pun berkembang menjadi kota[2].
Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda berdasarkan Staatsblad Nomor 171 tahun
1906 yang memberikan status otonomi dengan pemerintahan sendiri. Dan terhitung
mulai tanggal 1 April 1906 disebut dengan Gemeente
Makassar[3]. Setelah masa kemerdekaan menurut
Staatsblad Nomor 21 tahun 1947 jumlah kecamatan atau distrik Kotamadya Makassar
terdiri dari 4 distrik yaitu :
1.
Distrik Makassar
2.
Distrik wajo
3.
Distrik Ujung Tanah
4.
Distrik Mariso
Perkembangan penduduk Kota Makassar semakin lama semakin
banyak, tercatat antara tahun 1930-an sampai tahun 1961 jumlah penduduk
meningkat dari kurang lebih 90.000 jiwa menjadi hampir 400.000 orang, lebih
daripada setengahnya pendatang baru dari wilayah luar kota. Secara tidak
langsung Kota Makassar masuk dalam kategori Kota besar karena kota yang
penduduknya berkisar antara 100.000 sampai 1.000.000[4].
tingginya pertumbuhan penduduk kota karena besarnya arus migrasi dari perkampungan
ke kota. Ini diakibatkan kebutuhan akan tingkat ekonomis sangat mempengaruhi
laju gerak penduduk. selain itu juga dipengaruhi oleh kedatangan orang-orang
Eropa ke Kota yang membawa pengaruh modernisasi baru bagi para kaum pribumi.
Sejak tahun tersebut bisa dikatakan Makassar telah berkembang menjadi Kota yang
modern dengan tetap bercirikan kota
kolonial. Akan tetapi wilayah Makassar tetap merupakan sebuah wilayah yang
dipenuhi oleh perkampungan. Perkampungan-perkampungan tersebut merupakan
kelompok-kelompok pemukiman yang sudah diatur dalam bentuk kampung yang
penataannya telah memenuhi syarat perkotaan[5].
Pada tahun 1950-an akibat pengaruh modernisasi Kota hadir
sebagai aktor yang membawa perubahan dalam wujud hidup modern. seperti munculnya institusi, organisasi, ruang kota, sarana
hiburan dan lainnya[6].
Di tengah situasi kekacauan, kecemasan, rasa takut dan frustasi akibat
pemberontakan yang berkepanjangan. Dengan adanya sarana tersebut menjadi
keseharian baru bagi penduduk kota. Hadirnya dukungan pemerintah kota juga
memberikan penggunaan tanah kota untuk berbagai keperluan lain ke dalam
berbagai macam sektor. Ada tanah yang disediakan untuk pemukiman penduduk,
untuk perdagangan dan industri, rekreasi, perkantoran dan sebagainya[7]. Kenaikan jumlah
penduduk yang tidak terkendali yang berujung pada kebutuhan akan ruang kota
yang terbatas dan kekuatan yang dimiliki oleh kelompok maupun individu penghuni
kota memiliki keterkaitan yang erat yang berujung pada klaim terhadap ruang
kota[8]. Sehingga
mengakibatkan kepadatan pada ruang-ruang kota yang tersedia. Bertambah
meningkatnya penduduk yang menempati ruang-ruang kota untuk berbagai keperluan
hidup khususnya dalam bidang pembangunan menimbulkan kekhawatiran bagi
pemerintah kota dikarenakan lahan kosong semakin kecil dan sedikit. Kehadiran
penduduk semakin tidak sebanding dengan luasnya wilayah Kota. Apalagi
wilayah-wilayah Kota tidak cukup luas.
Pada tahun 1957 dikeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang
pokok-pokok Pemerintahan Daerah, karena perkembangan penduduk yang semakin
meningkat, kemudian kemajuan Kotamadya Makassar dijadikan 6 daerah Kecamatan
yaitu Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang (berasal dari pecahan
Kecamatan Makassar), Kecamatan Bontoala (berasal dari pecahan Kecamatan
Makassar), Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Mariso.
Perkembangan Kota Makassar berlangsung secara terus menerus. Sehingga pada
tahun 1959 wilayah Kotamadya Makassar bertambah lagi dua Kecamatan sehingga
seluruhnya menjadi 8 Kecamatan antara lain :
1. Kecamatan Makassar
2. Kecamatan Ujung Pandang
3. Kecamatan Bontoala
4. Kecamatan Wajo
5. Kecamatan Ujung Tanah
6. Kecamatan Mariso
7. Kecamatan Mamajang (berasal dari pecahan Kecamatan Makassar)
8. Kecamatan Tallo (berasal dari pecahan Kecamatan Makassar)
Fasilitas kota yang dibangun di tahun 1950-an tidak lagi
mampu menampung jumlah migran yang terus masuk dan menyebabkan peningkatan
penduduk yang besar. Pada akhir tahun 1960-an terjadi kondisi ekonomi yang
memburuk dan kondisi politik nasional yang tidak menentu membuat keadaan
semakin parah. Diketahui bahwa di daerah permukiman yang bangunannya bermutu
baik hanya berada di tengah kota sedangkan kondisi di pinggiran kota seperti di
sekitar Pannampu, Baraya, Kalukubodoa, Maccini dan Barabaraya. Sangat tidak
terkontrol dengan berdiri permukiman miskin dan perumahan setengah liar[10]. Dan mencaplok
tanah apa saja yang mereka anggap tak berpenghuni.
Pada tahun 1965 Pemerintah Kotamadya Makassar menyerahkan
tugas kepemimpinan kepada H.M.Dg.Patompo (1965-1978) sebagai Walikota Makassar.
Awal diserahi tugas Patompo merasa terbebani dikarenakan keindahan lingkungan
kota Makassar begitu tak terurus, saluran air tersumbat, ketika musim penghujan
banjir nyaris menggenangi seluruh penjuru Kota. Selain itu, rumah-rumah liar
dan kumuh di bangun tak beraturan disana disini, jalan-jalan umum yang rusak
dan berlubang, rumput liar merambat ditepinya, taman kota yang tak terurus,
lampu listrik yang selalu padam adalah kenyataan pahit Kota Makassar pada tahun
1960-an[11]. Disaat yang sama
laju arus urbanisasi penduduk dan tingkat migrasi desa-kota menyebabkan Kota
Makassar over capacity. Mengingat
Kota Makassar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan pusat
segala kegiatan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan juga sebagai
jalur masuk segala aktivitas baik sosial, politik dan ekonomi di kawasan Timur
Indonesia. Pada sisi lain meningkatnya arus urbanisasi yang menyebabkan
terjadinya ledakan penduduk dikarenakan adanya sarana pendidikan dan kesehatan
yang memadai seperti dengan adanya bangunan sekolah-sekolah, perguruan tinggi
dan rumah sakit. Kesemua ini belum ada di daerah lain dalam wilayah Timur
Indonesia.
Dalam masa perkembangan ini Pemerintah Kotamadya Makassar
sejak menerima wilayah tambahan baru semakin berusaha dan berencana untuk meningkatkan
pembangunan agar selaras dengan wilayah kota lama . Semua usaha tersebut
terkandung dalam kegiatan-kegiatan yang disebut dengan Gerakan Masuk Kampung
(GMK), dan tujuannya dilukisakan dalam program mengkotakan desa[12]. Program mengkotakan desa yang dilakukan
Pemerintah sebagai rencana dan usaha untuk membuat daerah kota yang masih
bersifat Desa menjadi daerah yang hidup sesuai dengan alam kehidupan di kota.
Sehingga dari program ini dapat memberikan kesempatan kerja yang luas dan juga
peningkatan hidup rakyat.
Pada tahun 1970 penduduk Kota Makassar telah mencapai angka 446.503, dengan luas kota ±21 Km²
berarti Kota Makassar mempunyai kepadatan penduduk sebesar 17. 860 Jiwa/ Km[13].suatu angka
penduduk yang salah satu terpadat di Indonesia pada waktu itu. Maka dari itu,
melihat jumlah penduduk yang padat dan luas daerahnya yang ada sekarang ini
tidak memadai lagi untuk melayani segala kepentingan masyarakat daerah Kota
Makassar. Oleh karenanya diperlukan perluasan wilayahnya dengan memisahkan
sebagian daerah dari kabupaten-kabupaten disekitarnya untuk dijadikan daerah
Kota Makassar. Beberapa desa dari Kabupaten tetangga antara lain Kabupaten
Gowa, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Setelah diadakan survei
baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan, pada tahun 1970 Walikotamadya Makassar H.M.Dg.Patompo
membentuk tim yang bertugas bersama-sama dengan tim dari Provinsi Sulawesi
Selatan untuk mengadakan pembicaraan rencana perluasan Kota Makassar dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan. Rencana perluasan mendapat persetujuan dari masing-masing Pemerintah
Daerah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan yang kemudian
kesepakatan tersebut dituangkan dalam point-point surat keputusan dari
masing-masing Kabupaten tersebut, yaitu :
1. Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
tanggal 14 April 1971, Nomor 1/DPRD/1971
2. Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
tanggal 13 April 1971, Nomor 5/Kpts/DPRD/IV/1971
3. Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan tanggal 14 April 1971, Nomor 07/DPRD/1971[20].
Dengan melalui
dasar persetujuan-persetujuan tersebut, diusulkanlah rencana perluasan Kota
Makassar kepada Presiden RI melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk
ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah. Maka 1 September 1971 diaturlah
dalam UU peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1971 mengenai Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan
dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.3
Hasil Perluasan
Wilayah Kota Makassar
Setelah pelaksanaan Pemilu 1971
yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971, keluarlah UU Peraturan Pemerintah
RI Nomor 51 Tahun 1971 tanggal 1 September 1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene
dan Kepulauan dalam lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan[21]. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah 51 Tahun
1971 disebutkan pula bahwa Kotamadya Makassar sesudah diperluas Daerahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dirubah namanya
menjadi Kotamadya Ujung Pandang[22].
Pemekaran itu mengadopsi sebagian dari tiga wilayah kabupaten yakni Kabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah
RI Nomor 51 Tahun 1971, pada hari Rabu tanggal 17 November 1971 diadakan
penyerahan Desa beserta aparat Desa yang bertempat di Kantor Gubernur Kepala
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan di Jln.Ahmad Yani, yang ditandatangani
masing-masing Bupati Kepala Daerah Kabupaten Gowa Bapak Kaso Mas'ud, Bupati
Kepala Daerah Kabupaten Maros Bapak H.M.Kasim Daeng Marala, Bupati Kepala
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Bapak H.M.Arsyad B dan Walikota
Kotamadya Ujung Pandang M.Dg.Patompo sebagai penerima[23].
Berita acara ini merupakan lampiran Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi
Selatan, tanggal 17 November 1971 Nomor 369/XI/1971 tentang Penyerahan Fisik
Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan kepada Pemerintah
Kotamadya Makassar. Sebagai Kompensasinya
nama Makassar diubah namanya menjadi Kotamadya Ujung Pandang.
Pada Tabel 2, nama-nama Kecamatan dan luas wilayahnya setelah
perluasan wilayah Kotamadya Ujung Pandang tahun 1971, sebagai berikut :
Tabel
2
Nama-nama
Kecamatan dan luas wilayah tahun 1971[24].
Nomor
|
Kecamatan
|
Luas
|
1
|
Wajo
|
1,99 km2
|
2
|
Tallo
|
5,83 km2
|
3
|
Bontoala
|
2,10 km2
|
4
|
Ujung Pandang
|
2,63 km2
|
5
|
Mamajang
|
2,25 km2
|
6
|
Mariso
|
1,82 km2
|
7
|
Ujung Tanah
|
5,94 km2
|
8
|
Makassar
|
2,53 km2
|
9
|
Panakkukang (kecamatan
persiapan)
|
41,19 km2
|
10
|
Tamalate
|
29,44 km2
|
11
|
Biringkanaya
|
80,06 km2
|
Sumber:
Arsip Kotamadya Ujung Pandang tahun 1971.
Pada tahun 1971 dalam susunan
organisasi pemerintah Kotamadya Makassar sekarang ini, Pemerintahan Desa
Bulurokeng masuk dalam lingkup Kecamatan Biringkanaya. Beberapa jumlah Desa
yang baru masuk dalam wilayah pemerintahan Kotamadya Ujung Pandang adalah
sebanyak 18 Desa[25].
Adapun ke lima Desa masuk dalam lingkup
Kecamatan Biringkanaya, yaitu Desa Tamalanrea, Daya, Sudiang, Bira dan
Bulurokeng.
Pada tabel 3, adapun ke 18 Desa
dari hasil perluasan wilayah Kota Ujung Pandang berikut ini.
Tabel
3
Nama-nama
Desa setelah perluasan wilayah Kota Ujung Pandang tahun 1971[26].
NO.
|
Nama Desa
|
Jumlah Penduduk
|
Kabupaten
|
1.
|
Barombong
|
Sebanyak 89.578 Jiwa
|
GOWA
|
2.
|
Karuwisi
|
||
3.
|
Panaikang
|
||
4.
|
Tello Baru
|
||
5.
|
Antang
|
||
6.
|
Tamangapa
|
||
7.
|
Djongaya
|
||
8.
|
Rappocini
|
||
9.
|
Maccini Sombala
|
||
10.
|
Mangasa
|
||
11.
|
Bira
|
Sebanyak
23.662 Jiwa
|
MAROS
|
12.
|
Daya
|
||
13.
|
Sudiang
|
||
14.
|
Tamalanrea
|
||
15.
|
Bulurokeng
|
||
16.
|
Barrang caddi
|
Sebanyak
6.403 Jiwa
|
PANGKEP
|
17.
|
Barrang Lompo
|
||
18.
|
Kodingareng
|
Sumber : Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang
Reg 604.
Desa-desa yang diserahterimakan tersebut, kemudian berubah statusnya menjadi
Lingkungan sebagaimana istilah penggunaan tingkat pemerintahan Desa di Ibukota
Daerah Tingkat II. Dari penambahan Kecamatan dan Desa atau Lingkungan dari
ketiga Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkep maka pembagian wilayah, luas wilayah
dan jumlah penduduk Kotamadya Ujung Pandang.
Pada Tabel 4, keadaan Wilayah Kotamadya Ujung
Pandang sebelum dan sesudah perluasan tahun 1971. Sebagai berikut:
Tabel 4
Keadaan Wilayah Kotamadya
Ujung Pandang tahun 1971[1].
Nomor
|
Uraian
|
Sebelum perubahan
|
Sesudah perubahan
|
1
|
Kecamatan
|
8 wilayah
|
11 wilayah
|
2
|
Lingkungan
|
44 wilayah
|
62 wilayah
|
3
|
Rukun Kampung (RK)
|
261 wilayah
|
444 wilayah
|
4
|
Rukun Tetangga(RT)
|
2.520 wilayah
|
3.195 wilayah
|
5
|
Luas wilayah
|
2.100 HA
|
175.770 HA
|
6
|
Penduduk
|
434.766 Jiwa
|
708.465 Jiwa
|
Sumber:
Rahasia Menyingkap Tabir Kegelapan. Sensus Penduduk 1971.
Bertepatan pada
saat dilakukan penyerahan fisik wilayah, terjadi aksi penolakan/demonstrasi di
Kecamatan Biringkanaya yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Maros yang
tidak menyepakati batas wilayah yang diserahkan termasuk Lapangan Udara
Hasanuddin[28]. Sehingga penolakan
tersebut berujung pada pencabutan patok tanda batas yang terpasang kemudian
dipindahkan di persimpangan jalan dekat SMK Darussalam, sepanjang wilayah
Sudiang hingga batas wilayah kota sekarang.
Tidak hanya desa
yang diserahkan dalam bentuk wilayah administratif melainkan juga aset-aset
yang dimiliki Kabupaten Maros termasuk Pegawai Negeri, Aparatur Desa, Gedung
Sekolah, Balai Desa dan Pasar, yang berada dalam lingkungan kelima Desa
tersebut[29]. Pada Tabel 5,
Nama-nama Aparatur Desa sebagai berikut:
Tabel 5
Nama-nama Aparatur Desa tahun 1971
No
|
Nama Desa
|
Nama Aparatur Desa
|
Kondisi Desa
|
|||
Kepala Desa
|
Imam Desa
|
RK
|
RT
|
Penduduk
|
||
1.
|
Sudiang
|
Pento Dg. Magunuring
|
A.R. Dg. Bella
|
6
|
33
|
4.386
|
2.
|
Bulurokeng
|
Suka Dg. Lurang
|
Fatahullah Tajang
|
6
|
33
|
3.684
|
3.
|
Bira
|
M. Talib Dg. Lalang
|
Noddjeng Dg. Nanaring
|
8
|
35
|
4.012
|
4.
|
Daja
|
Abd. Halik Dg. Lallo
|
S.M. Dg. Pasompa
|
5
|
36
|
5.240
|
5.
|
Tamalanrea
|
M. Ali Akil
|
Rapi Dg. Lewa
|
8
|
36
|
6.340
|
Jumlah
|
33
|
172
|
23.662
|
|||
Sumber:
Diperoleh dari Arsip Kotamadya Ujung Pandang. Dari hasil sensus penduduk Pemilu
tahun 1971.
Pada Tabel 6, Daftar
sarana-sarana fisik yang sifatnya pelayanan bagi masyarakat desa yang
bersangkutan di daerah Kabupaten Maros yang diserahterimakan berdasarkan PP No.
51 Tahun 1971 sebagai berikut:
Tabel 6
Daftar sarana-sarana fisik tahun 1971
No
|
Jenis Sarana Fisik
|
Tempat Lokasi
|
Kondisi
|
||
Permanen
|
Semi Permanen
|
Darurat
|
|||
1.
|
Gedung SD
|
Sudiang
|
1
|
2
|
1
|
Bulurokeng
|
1
|
3
|
1
|
||
Bira
|
1
|
1
|
1
|
||
Daya
|
1
|
3
|
1
|
||
Tamalanrea
|
2
|
-
|
-
|
||
2.
|
Balai Pengobatan BKIA
|
Daya
|
1
|
-
|
-
|
3.
|
Pasar Desa
|
Sudiang
|
1
|
-
|
-
|
Daya
|
1
|
-
|
-
|
||
4.
|
Balai Desa
|
Tiap Desa Masing-masing
1 buah
|
5
|
-
|
-
|
5.
|
Balai Pertemuan Desa
|
Bulurokeng
|
1
|
-
|
-
|
Sumber: Diperoleh dari Arsip Kotamadya Ujung Pandang
PP. 51 tahun 1971
Pada Tabel 7, Sarana
fisik yang menghasilkan sumber keuangan daerah yang diserahterimakan
berdasarkan PP No 51 Tahun 1971. Sebagai berikut:
Tabel 7
Sarana fisik yang menghasilkan sumber keuangan
daerah tahun 1971
Jenis Sarana Fisik
|
Tempat
|
Biaya pmbangunannya
|
Mulai dipakai
|
Realisasi penghasilan rata-rata
sebulan
|
Pasar Umum
|
Sudiang
|
Rp. 2.500.
|
1959
|
Rp. 12.000
|
Daya
|
Rp. 3.500
|
1959
|
Rp. 28.000
|
|
Jumlah
|
Rp. 6.000
|
Rp. 40.000
|
Sumber: Arsip
Kotamadya Ujung Pandang PP. 51 tahun 1971
Dalam risalah
serah terima tersebut tanggung jawab atas desa-desa yang diambil menjadi
tanggung jawab penuh pemerintahan Kotamadya Ujung Pandang. Termasuk menyangkut
masalah penyerahan, pengangkatan kepegawaian, pembayaran gaji/honorarium aparat
desa, pasar, perawatan saran prasarana pemerintahan dan lain-lainnya.
Demikian hasil
Perluasan wilayah Kotamadya Makassar di bawah
kebijakan pemerintahan Walikotamadya H.M Dg. Patompo (1962-1976) karena
berdasar dengan semakin meningkatnya perkembangan sosial-ekonomi dan arus
urbanisasi penduduk di daerah Provinsi
Sulawesi Selatan pada umumnya dan khususnya di Kotamadya Ujung Pandang, bahwa
Kotamadya Ujung Pandang sebagai Ibukota Provinsi dan
Kota pelabuhan yang penting, tidak dapat mampu lagi menampung segala
keinginan masyarakat di daerah tersebut khusunya dalam bidang pembangunan.
3.4
Peralihan
Wilayah Baru
Penduduk kampung Bulurokeng telah
memasuki babak baru dari dampak perluasan wilayah Kotamadya Ujung Pandang.
Perubahan ini terjadi dengan begitu cepat dengan rencana-rencana ruang kota
yang lebih mengoptimalkan dari segi pembangunan untuk di realisasikan.
Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang telah membuat suatu rencana mengenai
pengembangan tata ruang kota. Wilayah-wilayah yang ada di Kotamadya Ujung
Pandang akan diklasifikasikan berdasarkan peruntukan masing-masing. Rencana
pembangunan kota lima dimensi diantaranya kota dagang, budaya, industri,
akademi dan kota pariwisata merupakan master
plan dari rencana pengembangan Kotamadya Ujung Pandang. Melalui pembangunan jangka panjang Kotamadya
Ujung Pandang yaitu kota lima dimensi diaharapkan rencana tersebut dapat
mnjadikan kota semakin rapi dan menjadi kota yangg teratur. Pembangunan yang
diatur dengan sebuah master plan yang
dikuti dengan pengaturan kawasan yaitu site
plan. Berangkat dari rencana tersebut akhirnya pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang dibagi dalam lima kawasan, masing-masing:
1.
Kawasan Kota Lama sebagai kawasan
perdagangan
2.
Kawasan Panakkukang sebagai kawasan
perkantoran dan permukiman
3.
Kawasan Biringkanaya Timur sebagai
kawasan pendidikan
4.
Kawasan Biringkanaya Utara sebagai
kawasan industri
5.
Kawasan Mariso dan pulau-pulau di
sekitar selatan Kotamadya Ujung Pandang sebagai kawasan pariwisata[30].
Penetapan wilayah tersebut, ialah
untuk membangun kota dengan mengalihkan pembangunan kewilayah/kawasan baru.
Menitikberatkan keserasian pengembangan-pengembangan kota dengan wilayah
pengaruh di sekitarnya. Sebagai pengendalian kawasan program sektoral maupun
daerah.
Wilayah kecamatan Biringkanaya
dimana Kampung Bulurokeng berada dan ikut
menjadi planning tersebut. Hal
ini menunjukkan bahwa keadaan wilayah ini merupakan sebagai prospek kerja yang
sangat baik untuk mengembangkan dan menunjang sarana dan prasarana pembangunan
pemerintahan kotamadya kedepannya. Apalagi letak wilayah kecamatan Biringkanaya
sangat strategis yang menjadi jalur penghubung antardaerah dan juga merupakan pintu gerbang ke kotamadya
Ujung Pandang. Maka dari itu, pelaksanaan pembangunan kotamadya Ujung pandang
akan lebih diutamakan dikawasan kecamatan ini dari pada wilayah lainnya.
Perubahan ini sangat dirasakan para penduduk kampung Bulurokeng karena
tersedianya lapangan pekerjaan yang dapat menunjang tingkat taraf kehidupan
mereka. Rencana yang sudah di ditetapkan wilayahnya dibangun berupa tempat
industri, perumahan dan lapangan olahraga.
3.4.1
Pemilikan Tanah
Tanah-tanah milik
penduduk kampung Bulurokeng mulai diperhitungkan manfaat keberadaannya bagi
pemerintah Kota. Sehingga menjadi sinyal perhatian bagi para pemilik tanah
tersebut. Karena cepat atau lambat tanah-tanah ini menjadi milik pemerintah
untuk dijadikan ajang pembangunan. Apalagi pemerintah telah melakukan pendataan
Site Plan di Kecamatan Biringkanaya
sesuai Master Plan yang sudah
direncakana oleh pemerintah Kotamadya.
Asal usul pemilikan tanah di Kampung Bulurokeng dulunya merupakan milik
Raja dan kaum bangsawan. Setelah penaklukan Belanda di Kerajaan Bira sudah tidak ada lagi tanah milik Raja dan kaum bangsawan karena
diambilalih oleh penjajah Belanda. Sesudah Indonesia merdeka segala bentuk
milik pemerintah Belanda seperti bangunan rumah, kantor, jalanan, tanah dan
sebagainya menjadi milik pemerintah Indonesia atau tanah Negara. Sehingga
tanah-tanah tersebut kemudian dibagikan dan diserahkan kepada penduduk
setempat.
Dalam masyarakat
Bulurokeng tanah-tanah di Kampung ini tidak ada milik kaum komunal, ada dua
bentuk pemilikan tanah pada kampung ini yaitu tanah yang dimiliki keluarga
tertentu disebut tanah ornamaen yakni
tanah-tanah bekas milik raja atau
keluarga bangsawan dan tanah dapat dimiliki dan dikerjakan oleh pemilik
atau orang lain yang dipekerjakan. Tanah yang dimiliki keluarga raja atau
bangswan yang pengelolaan dan
kepemilikan tanah tersebut atas dasar perseorangan yang orang lain tidak bisa
klaim karena milik pribadi. Sedangkan
tanah milik sendiri dapat dikerjakan oleh orang lain, kemudian hak milik atas
hasil tanah ini diserahkan sementara sama yang mengerjakan tanah tersebut
sistem ini disebut patron-klien[31].
Kebanyakan oleh penduduk tanah ini dijadikan sumber penghasilan berupa dari
hasil bertani, berkebun dan perempangan. Pada tahun 1975 dilakukan survei di Bulurokeng,
Pada Tabel 8, penduduk dari luas tanah yang menghasilkan bagi penduduk. Sebagai
berikut:
Tabel
8
Luas tanah yang menghasilkan bagi penduduk tahun
1975
Penduduk
|
Berhimpun
dalam Rumah Tangga
|
Ratio dalam setiap rumah tangga
|
4558
orang
|
894
rumah tangga
|
5
orang
|
Pada Tabel 9, adapun jumlah pemilik
tanah dan sisa luas tanah setiap kepala rumah tangga di Kampung Bulurokeng. Sebagi
berikut:
Tabel
9
Jumlah pemilik tanah dan sisa luas
tanah tahun 1975
Pemilik tanah
|
Rumah Tangga
|
Tanah penghasilan
|
luas lahan
|
Rata-rata pemilik
luas tanah
|
Ratio
luas tanah pertiap rumah tangga
|
1087
orang
|
217 rumah tangga
|
Pertanian, sawah, kebun dan empang
|
848,67 ha
|
4 ha
|
0,9
ha
|
Setelah pendataan mengenai
pemilikan tanah masyarakat Kampung Bulurokeng hanya mendapat seluas 0,9 ha tiap
kepala rumah tangga. Dari jumlah penduduk keseluruhan sebanyak 4.558 jiwa,
dikurangi dengan penduduk pemilik tanah sebanyak 1.087 orang. Maka dari hasil
itu dapat diperoleh penduduk yang tidak mempunyai tanah sebanyak 3.471 kepala
rumah tangga. Jadi diketahui bahwa ratio jumlah penduduk tidak berbanding lurus
dengan luas tanah di Kampung ini[32].
Kepemilikan
tanah masih menjunjung nilai-nilai budaya lama dengan memakai sistem adat
pewarisan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal pewarisan, bahwa setiap anak
berhak mendapat warisan harta orang tuanya dengan perbandingan 2:1 antara anak
laki-laki dan perempuan. Bahwa banyaknya tanah yang diberikan bagi anak
laki-laki karena tugas dan tanggungjawabnya lebih besar. Maka dalam pewarisan
pun, anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu
bagian. Sehingga semakin lama akhirnya tanah yang luas telah habis diserahkan
kepada keturunan masing-masing yang terus menerus bertambah. Karena luas tanah
yang tidak bertambah, maka keturunan lainnya ada yang tidak mendapat bagian
dari tanah waris tersebut yang digunakan untuk pertanian.
Jadi sebagian
mereka yang tidak mendapat tanah tersebut bekerja sebagai petani, kepada
pemilik-pemilik tanah yang tidak menggarap tanahnya. Pemilik-pemilik tanah
antara lain pegawai, pamong desa, guru, pedagang dan petani lainnya. Mereka
tidak mengerjakan tanahnya karena merasa sudah cukup dari hasil pembagian
tesang, sudah berusia lanjut, dan merasa kedudukan jabatan serta status
golongan bangsawan sehingga merasa tidak pantas mengerjakan tanahnya. Kondisi
kehidupan seperti ini hampir sama dengan di desa Allang di Pulau Ambon, dimana
tanah-tanah yang dikuasi oleh kelompok kekerabatan patrilineal dibagikan kepada
keluarga-keluarga yang tidak memilik tanah atau yang tanahnya tidak cukup atas
dasar prioritas kebutuhan atau jasa[33].
Tanah yang sudah dimiliki, tidak sertamerta menguasai semua tanah tersebut, melainkan
mereka yang masih berada dalam satu rumpun keluarga memberikan sebagian tanah kepada sanak keluarga yang
lebih membutuhkan sebagai tempat tinggal dan mencari penghasilan.
Daftar Pustaka
[1]Kaharuddin, Dampak Indutrialisasi terhadp penyempitan lahan di Kecamatan Biringkanya.(Makassar,
Departemen pendidikn dan kebudayaan BPSNT Kota Makassar, 1997/1998), hlm
116.
[2]Ibid., hlm 116.
[3]Pendirian bangunan rumah-rumah di
Daerah Pemerintahan Maros tidak serta merta dibangun atas kemauan pribadi,
tetapi telah diatur sesuai dengan pembangunan Daerah Maros. Arsip Pemerintah
Daerah Maros. Mengenai Peraturan
Pembangunan Daerah Maros. (Bagian Pemerintah Maros: Koleksi Kantor Arsip
Provinsi Sulawesi selatan, Volume I, No. Reg. 45, 1952 ), hlm. 4.
[4]Hasil wawancara
bersama bapak H. Habib Dg.Tompo pada tgl 5/05/2016. Menceritakan bahwa pada
tahun 1950-an banyak gerombolan yang datang di Kampung Bulurokeng. Ada dua
dampak yang sangat dirasakan oleh penduduk Kampung ini yaitu dari segi
keamanan, karena menimbulkan ketakutan, kegelisahan, traumatis dan
kesengsaraan. Dan kedua dari segi konsumsi, karena para gerombolan di kampung
ini selama menetap memakan makanan yng didapatkan, sehingga menjadi beban bagi
penduduk.
[5]Fitra. Sejarah Pemukiman di daerah Daya
Kecamatan Biringkanaya Makassar. (Makassar, skripsi jurusan Ilmu sejarah, 2011), hlm 36.
[6]Freek
Colombijn. dkk. Kota lama, Kota baru.
Lihat tulisan Dias Pradadimara Penduduk Kota,
Warga Kota, dan Sejarah Kota: Kisah Makassar. (Yogyakarta, Ombak), hlm 269.
[8]
Henry S. Lucas. Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan. (Yogyakarta,
PT. Tiara Wacana Yogya. 1993), hlm 149.
[9]Udhin palisuri. Yudhistira
Sukatanya & Goenawan Monoharto (Ed).
Makassar Doeloe Makassar Kini Makassar
Nanti. (Makassar, Yayasan Losari Makassar, 2000), hlm 66.
[10]Purnawan
Basundoro. Op. Cit, hlm 116.
[11]Edward L. Poelinggomang, Perubahan Politik & Hubungan Kekuasaan
Makassar 1906-1942. (Yogyakarta, Ombak, 2004), hlm 89.
[12]Dias
Pradadimara, dkk. Negara dan Masyarakat
Sulawesi Selatan di Tahun 1950-an. (Yogyakarta. Kanisius, 2014).
[13]Kuntowijoyo. Metodologi
Sejarah. (Yogyakarta. Ombak.), hlm 64.
[14]Purnawan Basundoro, Op.Cit., hlm 120.
[15]http://nurkasim49.blogspot.co.id. tentang Perluasan
Kota Makassar.
[17]Abdurrazak Mattaliu dan Andhy
Pallawa. H.M.Dg. Patompo Bigorafi
Perjuangan. (Makssar, Yayasan
Pembangunan Indonesia Ujung Pandang, 1997).
[18]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang. Mengenai Pembangunan Daerah Kotamadya Makassar diarahkan GMK dan
pembentukan Pelaksana Penertiban Kampung.
(Bagian Pemerintah, Makassar, Koleksi Kantor Arsip Provinsi Sulawesi selatan,
No. Reg.667, 1968). Hlm 2.
[19]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang.
[20]Haerani. Pasar Pa’baeng-baeng tahun 1956-2009. (Makassar, Skripsi Jurusan
Pendidikan Sejarah UNM, 2011), hlm 127. Lihat pula, http://nurkasim49.blogspot.co.id, tentang Perluasan Kota Makassar (diakses 13 Juni
2016).
[21]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang. Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkadjene dan Kepulauan dalam Lingkungan
daerah Provinsi Sulawesi Selatan. (Bagian
Pemerintah , Makassar, Arsip Provinsi Sulawesi Selatan, Vol. I, No. 51, No. Reg.
604, 1971),.hlm 1.
[22]Ibid, hlm 4.
[23]Asmarani. Perluasan Ibukota Provinisi Sulawesi selatan dan Perubahan Namanya
Menjadi Kotamadya Ujung Pandang. Bagian Risalah serah terima. (Ujung
Pandang, Biro Hukum Kantor Gubernur KDH SULSEL, 1972) hlm1. Lihat pula. Irsal
Kasim. Sejarah Kota Makassar.( Nurkasim49. Blogspot.Com
) di akses 8 Juni 2016.
[24]Arsip
Kotamadya Ujung Pandang tahun 1971.
[25]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang, “Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkadjene dan Kepulauan dalam Lingkungan
daerah Provinsi Sulawesi Selatan”. Bagian Pemerintah. (Makassar, Arsip Provinsi Sulawesi Selatan, Vol. I, No. 51, No. Reg.
604, 1971), hlm 2.
[28]Hasil wawancara bersama Bapak Dg.
Raga pada tanggal 19/07/ 2016
[29]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung
Pandang, No. reg. 1535.
[30]Andi Mulyani Sultani. Perkembangan Kotamadya Ujung Pandang.
(Skripsi Jurusan Ilmu Sejarah Universitas Hasanuddin, 2007), hlm 39.
[31]Hasil wawancara bersama bapak H.
Habib Dg.Tompo pada tgl 5/05/2016. Menyatakan bahwa kepemilikan tanah ada yang
milik pribadi dari pemberian turun temurun dan ada juga pemilik tanah yang
memberikan tanahnya kepada keluarga dekatnya untuk ditempati dan digarap.
Selain itu ada juga beberapa penghuni kampung
memiliki tanahnya diluar kampung ini.
[32]Bungaran
Silaban. Bulurokeng Sebuah Desa di
Kotamadya Ujung Pandang. Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu sosial. (Ujung
Pandang, Alat Bengkel, 1976), hlm 35.
[33]Koentjaraningrat. Masyarakat Desa di Indonesia. (Jakarta,
Fakultas Ekonomi UI, 1984) hlm 182.
tulisannya sangat mengispirasi......lanjutkan
BalasHapussipp
BalasHapusbagus artikelnya...
BalasHapus