Senin, 22 Agustus 2016

Kampung Bulurokeng dalam Sejarah Masa Transisi dari Kota Maros Ke Kotamadya Makassar

BAB III
KAMPUNG BULUROKENG DALAM MASA TRANSISI
3.1    Kampung Bulurokeng pada masa Pemerintahan Maros
Dalam catatan Sejarah perkembangan kerajaan-kerajaan lokal di kawasan jazirah Sulawesi Selatan sangat besar, kuat dan banyak. Pada umumnya hampir di masing-masing daerah merupakan sebuah Kerajaan, sama halnya dengan Kampung Bulurokeng wilayahnya dulu merupakan Kerajaan Bira dan berubah menjadi Gallarang Bira setelah  masuk sebagai Kerajaan bawahan di Kerajaan Tallo. Seiring waktu berjalan setelah kemerdekaan RI  tidak ada lagi berupa Kerajaan melainkan daerah ini menjadi perkampungan termasuk Kampung Bira.
Pada masa kehadiran Kolonial Belanda yang berhasil menaklukkan Kerajaan Gowa-Tallo beserta sekutunya termasuk Kerajaan Marusu’. Setelah penaklukan tersebut, Maka Kerajaan Marusu’ mengalami banyak perubahan, termasuk bentuk pemerintahnya. Wilayah yang masuk dalam kekuasaan Kerajaan Tallo yang dikenal dengan istilah Gallarang Appaka yang meliputi wilayah-wilayah yang berada di sebelah utara Kerajaan Tallo termasuk Bira dibawah kendali Belanda dan memasukkan wilayah Gallarang Appaka kedalam pemerintahan Maros. Pada tahun 1936 Maros bukan lagi sebagai Kerajaan Murni tetapi hanya sebagai sebuah Kerajaan kecil berbentuk Adat regenschap/Gemeenschap dengan kepala pemerintahan bergelar Gallarang yang merupakan Raja tak bermahkota terbentuk dari dasar Nota Over de Federasi Gallarang Appaka[1]. Tabel 1, adapun  tiga federasi persekutuan adat dibawah kebijakan pemerintahan Kolonial Belanda tahun 1938 sebagai berikut:
Tabel 1
Federasi Persekutuan Adat bentukan Belanda
No.
Nama
Gelar
Pemimpin
Federasi
1.
Maroesoe
Karaeng
Hadji Abd.Hamid Dg.Manronrong
Toddo Limayya
2.
Toerikale
Abd.Hamid Dg.Manassa
3.
Simbang
Siradjoeddin Dg.Magading
4.
Laoe
Andi Pape Dg.Massikki
5.
Bontoa
Djipang Dg. Mambani
6.
Tanralili
Abdullah Daeng Matoetoe
7.
Bira
Gallarang
Dorahang Dg. Palallo
Gallarang Appaka
8.
Monjongloe
Abdurrahim Dg Manompo
9.
Soediang
Padoeppai
10.
Biringkanaja
Baso Dg.Manai
11.
Tjamba
Aroeng
Andi Haling

Hebbo
Tengae
12.
Tjenrana
Maradjang Dg. Malewa
13.
Laija
Baso
14.
Gantarang Matinggi
Saenong

15.
Wanoewaroe
La Temmi
16.
Mallawa
Hamzah Dg.Pabeta
Sumber  : Koleksi Arsip Provinsi SULSEL
Pada masa kemerdekaan, yakni tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 agustus 1945 oleh Pemerintah RI dikeluarkan peraturan pemerintah RI No. 34 1952 Juncto PP. No 2/1952 tentang pembentukan Afdeeling/Kabupaten Makassar, dimana di dalamnya terdapat wilayah Maros sebagai Onderafdeeling Makassar yang membawahi wilayah-wilayah Gallarang Appaka yang masing-masing berstatus Distrik[2]. Setelah terbentuknya wilayah-wilayah Distrik tersebut, di tahun 1952 kemudian Onderafdeeling Maros berubah secara Administratif menjadi sebuah wilayah Afdeeling.
Perubahan dan perkembangan kondisi kehidupan penduduk Kampung Bulurokeng dari waktu ke waktu merupakan akibat dari betapa besarnya tekanan evolusi zaman yang dialami oleh para penduduk Kampung ini. Baru setelah masa kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1950-an, penduduk Kampung yang awalnya berada di pedalaman dengan kondisi rumah yang berpisah-pisah diantara satu sama lain, maka Pemerintah Maros memindahkan penduduk itu ke pinggiran jalan, selain bertujuan untuk supaya berhimpun dalam satu perkampungan juga pemerintah mudah mengawasi dari ganasnya kaum gerombolan, kemudian merekapun diizinkan mulai mendirikan rumah[3].  Apalagi sejak dulu jalan yang melintasi Kampung Bulurokeng merupakan jalan raya dibuat pada zaman Pemerintahan Belanda. Melalui pembuatan jalan itu, digunakan untuk menghubungkan dari Pemerintah Kota Maros dengan Kota Makassar.
Penduduk Kampung Bulurokeng masih merupakan dalam satu rumpun keluarga dari keturunan Bira, sehingga rasa kekeluargaan terjalin begitu erat antar sesama mereka. Tetapi Kondisi kehidupan dari segi ekonomi, sosial, politik dan pendidikan penduduk di tahun itu masih sangat jauh tertinggal. Pemerintah Maros  tetap berupaya dalam mengembangkan kualitas hidup dengan memberikan kehidupan yang layak bagi para penduduk kampung Bulurokeng. Maka dari itu, sementara waktu sumber mata pencaharian penduduk dalam kehidupan sehari-hari diperoleh dengan memanfaatkan kekayaan alam dari hasil bertani, berkebun dan nelayan. Letak Kampung yang sebagian dataran rendah dan tinggi cukup memudahkan penduduk untuk memperoleh semua itu, walau dari berbagai hal kekurangan terutama alat teknologi yang belum ada.
Pada tahun ini juga adanya gangguan dari para gerombolan memberikan kekhawatiran bagi para penduduk Kampung. Munculnya gerombolan Kahar Muzakkar (1951-1963) semakin memperparah kondisi keadaan ekonomi dan sosial penduduk kampung Bulurokeng. Kehadiran gerombolan ini dipicu oleh suasana kampung yang masih dalam kondisi seperti hutan[4]. Sehingga mereka memanfaatkan selain menyebarkan ajaran Islam Radikal juga untuk bersembunyi dari kejaran keamanan prajurit TNI yang telah ditugaskan mencari dan menangkap para gerombolan tersebut.
Pada tahun 1964 setelah hilangnya gangguan gerombolan Kahar Muzakkar.  Pemerintah Maros melakukan pembenahan dengan bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat penduduk yang sempat mengalami depresi akibat dari dampak kehadiran gerombolan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan era kehidupan baru bagi para penduduk perkampungan yang masuk dalam wilayah Kota Maros khususnya di Kampung Bulurokeng dengan mendirikan sekolah rakyat karena melihat mulai meningkatnya jumlah penduduk yang tinggal dan  memberikan pendidikan dasar bagi penduduk kampung Bulurokeng.
3.1.1        Depresi di Zaman Gerombolan
Sejak masa kemerdekaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia belum dapat menikmati kebebasan dikarenakan bangsa Indonesia masih harus berusaha menghentikan berbagai bentuk perlawanan yang timbul akibat ketidakpuasan dikalangan masyarakat Indonesia sendiri. Ketidakpuasan sebagian rakyat Indonesia ditimbulkan oleh berbagai macam alasan. Salah satu peristiwa itu terjadi di Sulawesi Selatan, pada tahun 1950-1960an banyak sekali terjadi gangguan keamanan dalam negeri yang bersumber dari munculnya gerakan kelompok bersenjata yang bercita-cita mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Syariat Islam yang lebih dikenal dengan nama pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin oleh mantan pejuang nasional yaitu Abdul Kahar Muzakkar. Adapun pemberontakan lainnya terjadi di Indonesia, sebagian di pengaruhi oleh liciknya Belanda, sebagian karena Fanatisme suku, sebagian karena kecewa dan sebagian lainnya bermotif Agama.
Kehadiran gerombolan tersebut sangat mengganggu kestabilan politik, ekonomi dan sosial masyarakat. Subsidi rutin yang diperoleh dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi dan pendapatan dari penarikan pajak, lebih banyak digunakan untuk membiayai kegiatan jamaninan keamanan dan ketertiban penduduk[5]. Pada Dekade 1950-1960 keadaan daerah kampung Bulurokeng berada dalam situasi yang tidak aman dan tenang. Keadaan ini hampir dialami di seluruh wilayah yang ada di Sulawesi Selatan, khususnya berbasis di daerah perkampungan atau berada di pedalaman dalam hutan. Salah satu basis gerombolan tersebut, ada di daerah yg terpencil seperti di Kampung Moncongloe. Kampung ini merupakan salah satu basis mereka karena daerahnya hutan dan pegunungan sehingga pantas untuk bersembunyi.
Perpindahan penduduk Kampung Bulurokeng pada tahun 1961 itu, adalah akibat gangguan gerombolan Kahar muzakkar (1951-1963). Yang selalu mengancam ketentraman dan keamanan penduduk di kampung-kampung bagian pedalaman tersebut. Untuk menghindari gangguan-gangguan  agar mudah diawasi dan dijaga keamanan, maka semua penduduk yang tadinya berserakan dibeberapa kampung diharuskan pindah dan berhimpun dalam satu perkampungan. Bekas-bekas perkampungan semenjak kepindahan penduduknya menjadi kosong. Sebagian dijadikan kebun dan sawah oleh pemiliknya. Kecuali ada salah satu kampung lama yakni Untia setelah suasana aman tahun 1964 kembali dihuni. Alasan warga karena terdapat sawah-sawah dan kebun-kebun yang dimilikinya berada dekat kampung Untia. Selain itu, letak Kampung ini juga lebih dekat dengan laut yang menjadi pekerjaan tambahan warga sebagai nelayan.
 Sebahagian penduduk Kampung Bulurokeng bermigrasi keluar perkampungan ada yang tinggal bersama keluarganya di kampung lain yang lebih aman dan ada juga yang ke Kota Makassar. Masuknya gerombolan Kahar Muzakkar ke hutan di tahun 1950 menandakan dimulainya “masa gerombolan” dan mengalirnya pengungsi ke Kota Makassar. Gelombang migran yang masuk ke kota dari tahun 1950-1960-an mereka umumnya berasal dari daerah Sulawesi Selatan sendiri. Masuknya penduduk ke kota untuk menghindari ketidakamanan dan ketidakpastian di daerah perkampungan/pedesaan Sulawesi Selatan bersamaan dengan meluasnya opersai militer TNI maupun oleh gerombolan. 
3.1.2        Interaksi penduduk Kampung dan Kota
Interaksi wilayah adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara dua wilayah atau lebih, yang dapat melahirkan gejala, kenampakkan dan permasalahan baru, secara langsung maupun tidak langsung. Interaksi antara desa dan kota merupakan suatu proses sosial, ekonomi, budaya dan politik yang lambat atau pun cepat dapat menimbulkan suatu realita atau kenyataan. Keadaan ini memberi berpengaruh terhadap reaksi penduduk di Kampung Bulurokeng.
Gerakan penduduk keluar wilayah kampung Bulurokeng terjadi sejak tahun 1950 hingga akhir 1960-an di pengaruhi oleh motif ekonomi dan pengaruh gerombolan di Kampung ini. Oleh karena itu, beberapa penduduk lebih memilih untuk berpindah sementara waktu untuk mencari pekerjaan hingga kondisi kehidupan di kampung aman dan tenteram seperti sediakala.   Faktor penarik dari luar kampung yang menyebabkan berpindahnya penduduk keluar tempat kelahirannya[1]. Faktor lain adalah adanya kemudahan perpindahan dalam ruang gerak dan Jarak relatif antar tiap-tiap wilayah, sehingga mudah untuk mereka jangkau hal tersebut. Sebagian dari mereka bekerja di kota, tetapi tetap bertempat tinggal di kampung.
Masyarakat perkampungan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada kampung dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur – mayur, daging dan ikan. Kampung juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis – jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek – proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan sebagainya. Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang kampung seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat – obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat – obatan kesehatan dan alat transportasi.
Hal ini menjadikan adanya prospek yang cerah yang terjadi di tahun 1950-1960-an akhir terhadap mata pencaharian hidup penduduk kampung Bulurokeng dengan melihat fenomena alam yang terjadi pada perkembangan di Kota Makassar dengan gaya hidup modern. unsur-unsur modern yang terbangun seperti institusi, ruang kota, sarana hiburan  dan sebagainya. Perkembangan ekologi kota yang terjadi membawa niatan penduduk kampung untuk mencari penghidupan yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
3.2     Pembentukan perluasan Wilayah Kota Makassar
Kota Makassar tumbuh dari kota kolonial yang terbentuk disekitar Benteng Rotterdam mulai akhir abad ke-17. Permukiman-permukiman baru seperti Vlaardingen dan Kampung Baru tumbuh sebelah utara dan selatan benteng dan dihuni oleh masyarakat dari berbagai kelompok termasuk Cina, Melayu Belanda, Bugis, Jawa dan khususnya masyarakat Makassar dan Gowa[1]. Pada dekade-dekade awal abad ke-20 Kota Makassar telah berkembang menjadi kota yang Kosmopolitan. Dengan segala fasilitasnya yang telah menjadikan kota ini sebagai bagian dari jaringan trasportasi dan komunikasi di Dunia. Sedangkan penduduk bumiputera terus mengalir dan mengisi kota ini dari berbagai daerah.
Perkembangan dan pertumbuhan penduduk yang meningkat menyebabkan terjadinya rencana perluasan wilayah Kota Makassar. Karena Kota merupakan pusat kegiatan ekonomi yang lebih intensif, sehingga perkampungan yang berada sangat strategis diwilayah pinggir kota dalam rute-rute perdagangan akhirnya pun berkembang menjadi kota[2]. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda berdasarkan Staatsblad Nomor 171 tahun 1906 yang memberikan status otonomi dengan pemerintahan sendiri. Dan terhitung mulai tanggal 1 April 1906 disebut dengan Gemeente Makassar[3]. Setelah masa kemerdekaan menurut Staatsblad Nomor 21 tahun 1947 jumlah kecamatan atau distrik Kotamadya Makassar terdiri dari 4 distrik yaitu :
1.               Distrik Makassar
2.               Distrik wajo
3.               Distrik Ujung Tanah
4.               Distrik Mariso
Perkembangan penduduk Kota Makassar semakin lama semakin banyak, tercatat antara tahun 1930-an sampai tahun 1961 jumlah penduduk meningkat dari kurang lebih 90.000 jiwa menjadi hampir 400.000 orang, lebih daripada setengahnya pendatang baru dari wilayah luar kota. Secara tidak langsung Kota Makassar masuk dalam kategori Kota besar karena kota yang penduduknya berkisar antara 100.000 sampai 1.000.000[4]. tingginya pertumbuhan penduduk kota karena besarnya arus migrasi dari perkampungan ke kota. Ini diakibatkan kebutuhan akan tingkat ekonomis sangat mempengaruhi laju gerak penduduk. selain itu juga dipengaruhi oleh kedatangan orang-orang Eropa ke Kota yang membawa pengaruh modernisasi baru bagi para kaum pribumi. Sejak tahun tersebut bisa dikatakan Makassar telah berkembang menjadi Kota yang modern dengan tetap bercirikan kota kolonial. Akan tetapi wilayah Makassar tetap merupakan sebuah wilayah yang dipenuhi oleh perkampungan. Perkampungan-perkampungan tersebut merupakan kelompok-kelompok pemukiman yang sudah diatur dalam bentuk kampung yang penataannya telah memenuhi syarat perkotaan[5]
Pada tahun 1950-an akibat pengaruh modernisasi Kota hadir sebagai aktor yang membawa perubahan dalam wujud hidup modern. seperti munculnya institusi, organisasi, ruang kota, sarana hiburan dan lainnya[6]. Di tengah situasi kekacauan, kecemasan, rasa takut dan frustasi akibat pemberontakan yang berkepanjangan. Dengan adanya sarana tersebut menjadi keseharian baru bagi penduduk kota. Hadirnya dukungan pemerintah kota juga memberikan penggunaan tanah kota untuk berbagai keperluan lain ke dalam berbagai macam sektor. Ada tanah yang disediakan untuk pemukiman penduduk, untuk perdagangan dan industri, rekreasi, perkantoran dan sebagainya[7]. Kenaikan jumlah penduduk yang tidak terkendali yang berujung pada kebutuhan akan ruang kota yang terbatas dan kekuatan yang dimiliki oleh kelompok maupun individu penghuni kota memiliki keterkaitan yang erat yang berujung pada klaim terhadap ruang kota[8]. Sehingga mengakibatkan kepadatan pada ruang-ruang kota yang tersedia. Bertambah meningkatnya penduduk yang menempati ruang-ruang kota untuk berbagai keperluan hidup khususnya dalam bidang pembangunan menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah kota dikarenakan lahan kosong semakin kecil dan sedikit. Kehadiran penduduk semakin tidak sebanding dengan luasnya wilayah Kota. Apalagi wilayah-wilayah Kota tidak cukup luas.
Pada tahun 1957 dikeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, karena perkembangan penduduk yang semakin meningkat, kemudian kemajuan Kotamadya Makassar dijadikan 6 daerah Kecamatan yaitu Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang (berasal dari pecahan Kecamatan Makassar), Kecamatan Bontoala (berasal dari pecahan Kecamatan Makassar), Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Mariso. Perkembangan Kota Makassar berlangsung secara terus menerus. Sehingga pada tahun 1959 wilayah Kotamadya Makassar bertambah lagi dua Kecamatan sehingga seluruhnya menjadi 8 Kecamatan antara lain :
1.      Kecamatan Makassar
2.      Kecamatan Ujung Pandang
3.      Kecamatan Bontoala
4.      Kecamatan Wajo
5.      Kecamatan Ujung Tanah
6.      Kecamatan Mariso
7.      Kecamatan Mamajang (berasal dari pecahan Kecamatan Makassar)
8.      Kecamatan Tallo (berasal dari pecahan Kecamatan Makassar)
Fasilitas kota yang dibangun di tahun 1950-an tidak lagi mampu menampung jumlah migran yang terus masuk dan menyebabkan peningkatan penduduk yang besar. Pada akhir tahun 1960-an terjadi kondisi ekonomi yang memburuk dan kondisi politik nasional yang tidak menentu membuat keadaan semakin parah. Diketahui bahwa di daerah permukiman yang bangunannya bermutu baik hanya berada di tengah kota sedangkan kondisi di pinggiran kota seperti di sekitar Pannampu, Baraya, Kalukubodoa, Maccini dan Barabaraya. Sangat tidak terkontrol dengan berdiri permukiman miskin dan perumahan setengah liar[10]. Dan mencaplok tanah apa saja yang mereka anggap tak berpenghuni. 
Pada tahun 1965 Pemerintah Kotamadya Makassar menyerahkan tugas kepemimpinan kepada H.M.Dg.Patompo (1965-1978) sebagai Walikota Makassar. Awal diserahi tugas Patompo merasa terbebani dikarenakan keindahan lingkungan kota Makassar begitu tak terurus, saluran air tersumbat, ketika musim penghujan banjir nyaris menggenangi seluruh penjuru Kota. Selain itu, rumah-rumah liar dan kumuh di bangun tak beraturan disana disini, jalan-jalan umum yang rusak dan berlubang, rumput liar merambat ditepinya, taman kota yang tak terurus, lampu listrik yang selalu padam adalah kenyataan pahit Kota Makassar pada tahun 1960-an[11]. Disaat yang sama laju arus urbanisasi penduduk dan tingkat migrasi desa-kota menyebabkan Kota Makassar over capacity. Mengingat Kota Makassar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan pusat segala kegiatan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan juga sebagai jalur masuk segala aktivitas baik sosial, politik dan ekonomi di kawasan Timur Indonesia. Pada sisi lain meningkatnya arus urbanisasi yang menyebabkan terjadinya ledakan penduduk dikarenakan adanya sarana pendidikan dan kesehatan yang memadai seperti dengan adanya bangunan sekolah-sekolah, perguruan tinggi dan rumah sakit. Kesemua ini belum ada di daerah lain dalam wilayah Timur Indonesia.
Dalam masa perkembangan ini Pemerintah Kotamadya Makassar sejak menerima wilayah tambahan baru semakin berusaha dan berencana untuk meningkatkan pembangunan agar selaras dengan wilayah kota lama . Semua usaha tersebut terkandung dalam kegiatan-kegiatan yang disebut dengan Gerakan Masuk Kampung (GMK), dan tujuannya dilukisakan dalam program mengkotakan desa[12].  Program mengkotakan desa yang dilakukan Pemerintah sebagai rencana dan usaha untuk membuat daerah kota yang masih bersifat Desa menjadi daerah yang hidup sesuai dengan alam kehidupan di kota. Sehingga dari program ini dapat memberikan kesempatan kerja yang luas dan juga peningkatan hidup rakyat.
Pada tahun 1970 penduduk Kota Makassar telah mencapai  angka 446.503, dengan luas kota ±21 Km² berarti Kota Makassar mempunyai kepadatan penduduk sebesar 17. 860 Jiwa/ Km[13].suatu angka penduduk yang salah satu terpadat di Indonesia pada waktu itu. Maka dari itu, melihat jumlah penduduk yang padat dan luas daerahnya yang ada sekarang ini tidak memadai lagi untuk melayani segala kepentingan masyarakat daerah Kota Makassar. Oleh karenanya diperlukan perluasan wilayahnya dengan memisahkan sebagian daerah dari kabupaten-kabupaten disekitarnya untuk dijadikan daerah Kota Makassar. Beberapa desa dari Kabupaten tetangga antara lain Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Setelah diadakan survei baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, pada tahun 1970 Walikotamadya Makassar H.M.Dg.Patompo membentuk tim yang bertugas bersama-sama dengan tim dari Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengadakan pembicaraan rencana perluasan Kota Makassar dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Rencana perluasan mendapat persetujuan dari masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam point-point surat keputusan dari masing-masing Kabupaten tersebut, yaitu :
1.      Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tanggal 14 April 1971, Nomor 1/DPRD/1971
2.      Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros tanggal 13 April 1971, Nomor 5/Kpts/DPRD/IV/1971
3.      Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 14 April 1971, Nomor 07/DPRD/1971[20].
Dengan melalui dasar persetujuan-persetujuan tersebut, diusulkanlah rencana perluasan Kota Makassar kepada Presiden RI melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah. Maka 1 September 1971 diaturlah dalam UU peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1971 mengenai Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.3            Hasil Perluasan Wilayah Kota Makassar
Setelah pelaksanaan Pemilu 1971 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971, keluarlah UU Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1971 tanggal 1 September 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan[21]. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1971 disebutkan pula bahwa Kotamadya Makassar sesudah diperluas Daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dirubah namanya menjadi Kotamadya Ujung Pandang[22]. Pemekaran itu mengadopsi sebagian dari tiga wilayah kabupaten yakni Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1971, pada hari Rabu tanggal 17 November 1971 diadakan penyerahan Desa beserta aparat Desa yang bertempat di Kantor Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan di Jln.Ahmad Yani, yang ditandatangani masing-masing Bupati Kepala Daerah Kabupaten Gowa Bapak Kaso Mas'ud, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Maros Bapak H.M.Kasim Daeng Marala, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Bapak H.M.Arsyad B dan Walikota Kotamadya Ujung Pandang M.Dg.Patompo sebagai penerima[23]. Berita acara ini merupakan lampiran Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 17 November 1971 Nomor 369/XI/1971 tentang Penyerahan Fisik Kabupaten  Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan kepada Pemerintah Kotamadya Makassar. Sebagai Kompensasinya nama Makassar diubah namanya menjadi Kotamadya Ujung Pandang.
Pada Tabel 2, nama-nama Kecamatan dan luas wilayahnya setelah perluasan wilayah Kotamadya Ujung Pandang tahun 1971, sebagai berikut : 
Tabel 2
Nama-nama Kecamatan dan luas wilayah tahun 1971[24].
Nomor
Kecamatan
Luas
1
Wajo
1,99 km2
2
Tallo
5,83 km2
3
Bontoala
2,10 km2
4
Ujung Pandang
2,63 km2
5
Mamajang
2,25 km2
6
Mariso
1,82 km2
7
Ujung Tanah
5,94 km2
8
Makassar
2,53 km2
9
Panakkukang (kecamatan persiapan)
41,19 km2
10
Tamalate
29,44 km2
11
Biringkanaya
80,06 km2
Sumber: Arsip Kotamadya Ujung Pandang tahun 1971.
Pada tahun 1971 dalam susunan organisasi pemerintah Kotamadya Makassar sekarang ini, Pemerintahan Desa Bulurokeng masuk dalam lingkup Kecamatan Biringkanaya. Beberapa jumlah Desa yang baru masuk dalam wilayah pemerintahan Kotamadya Ujung Pandang adalah sebanyak 18 Desa[25]. Adapun  ke lima Desa masuk dalam lingkup Kecamatan Biringkanaya, yaitu Desa Tamalanrea, Daya, Sudiang, Bira dan Bulurokeng.
Pada tabel 3, adapun ke 18 Desa dari hasil perluasan wilayah Kota Ujung Pandang berikut ini.
Tabel 3
Nama-nama Desa setelah perluasan wilayah Kota Ujung Pandang tahun 1971[26].
NO.
Nama Desa
Jumlah Penduduk
Kabupaten
1.
Barombong
Sebanyak 89.578 Jiwa
GOWA
2.
Karuwisi
3.
Panaikang
4.
Tello Baru
5.
Antang
6.
Tamangapa
7.
Djongaya
8.
Rappocini
9.
Maccini Sombala
10.
Mangasa
11.
Bira

Sebanyak
 23.662 Jiwa
MAROS
12.
Daya
13.
Sudiang
14.
Tamalanrea
15.
Bulurokeng
16.
Barrang caddi
Sebanyak
6.403 Jiwa
PANGKEP
17.
Barrang Lompo
18.
Kodingareng
Sumber : Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang Reg 604.
Desa-desa yang diserahterimakan  tersebut, kemudian berubah statusnya menjadi Lingkungan sebagaimana istilah penggunaan tingkat pemerintahan Desa di Ibukota Daerah Tingkat II. Dari penambahan Kecamatan dan Desa atau Lingkungan dari ketiga Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkep maka pembagian wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk Kotamadya Ujung Pandang. 
Pada Tabel 4, keadaan Wilayah Kotamadya Ujung Pandang sebelum dan sesudah perluasan tahun 1971. Sebagai berikut:
Tabel 4
Keadaan Wilayah Kotamadya Ujung Pandang tahun 1971[1].
Nomor
Uraian
Sebelum perubahan
Sesudah perubahan
1
Kecamatan
8 wilayah
11 wilayah
2
Lingkungan
44 wilayah
62 wilayah
3
Rukun Kampung (RK)
261 wilayah
444 wilayah
4
Rukun Tetangga(RT)
2.520 wilayah
3.195 wilayah
5
Luas wilayah
2.100 HA
175.770 HA
6
Penduduk
434.766 Jiwa
708.465 Jiwa
Sumber: Rahasia Menyingkap Tabir Kegelapan. Sensus Penduduk 1971.

Bertepatan pada saat dilakukan penyerahan fisik wilayah, terjadi aksi penolakan/demonstrasi di Kecamatan Biringkanaya yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Maros yang tidak menyepakati batas wilayah yang diserahkan termasuk Lapangan Udara Hasanuddin[28]. Sehingga penolakan tersebut berujung pada pencabutan patok tanda batas yang terpasang kemudian dipindahkan di persimpangan jalan dekat SMK Darussalam, sepanjang wilayah Sudiang hingga batas wilayah kota sekarang.
Tidak hanya desa yang diserahkan dalam bentuk wilayah administratif melainkan juga aset-aset yang dimiliki Kabupaten Maros termasuk Pegawai Negeri, Aparatur Desa, Gedung Sekolah, Balai Desa dan Pasar, yang berada dalam lingkungan kelima Desa tersebut[29].  Pada Tabel 5,  Nama-nama Aparatur Desa sebagai berikut:
Tabel 5
Nama-nama Aparatur Desa tahun 1971
No
Nama Desa
Nama Aparatur Desa
Kondisi Desa
Kepala Desa
Imam Desa
RK
RT
Penduduk
1.
Sudiang
Pento Dg. Magunuring
A.R. Dg. Bella
6
33
4.386
2.
Bulurokeng
Suka Dg. Lurang
Fatahullah Tajang
6
33
3.684
3.
Bira
M. Talib Dg. Lalang
Noddjeng Dg. Nanaring
8
35
4.012
4.
Daja
Abd. Halik Dg. Lallo
S.M. Dg. Pasompa
5
36
5.240
5.
Tamalanrea
M. Ali Akil
Rapi Dg. Lewa
8
36
6.340
Jumlah
33
172
23.662 
Sumber: Diperoleh dari Arsip Kotamadya Ujung Pandang. Dari hasil sensus penduduk Pemilu tahun 1971.
Pada Tabel 6, Daftar sarana-sarana fisik yang sifatnya pelayanan bagi masyarakat desa yang bersangkutan di daerah Kabupaten Maros yang diserahterimakan berdasarkan PP No. 51 Tahun 1971 sebagai berikut:
Tabel 6
Daftar sarana-sarana fisik tahun 1971
No
Jenis Sarana Fisik
Tempat Lokasi
Kondisi
Permanen
Semi Permanen
Darurat
1.

Gedung SD
Sudiang
1
2
1
Bulurokeng
1
3
1
Bira
1
1
1
Daya
1
3
1
Tamalanrea
2
-
-
2.
Balai Pengobatan BKIA
Daya
1
-
-
3.
Pasar Desa
Sudiang
1
-
-
Daya
1
-
-
4.
Balai Desa
Tiap Desa Masing-masing 1 buah
5
-
-
5.
Balai Pertemuan Desa
Bulurokeng
1
-
-
Sumber: Diperoleh dari Arsip Kotamadya Ujung Pandang PP. 51 tahun 1971
Pada Tabel 7, Sarana fisik yang menghasilkan sumber keuangan daerah yang diserahterimakan berdasarkan PP No 51 Tahun 1971. Sebagai berikut:
Tabel 7
Sarana fisik yang menghasilkan sumber keuangan daerah tahun 1971
Jenis Sarana Fisik
Tempat
Biaya pmbangunannya
Mulai dipakai
Realisasi penghasilan rata-rata sebulan
Pasar Umum
Sudiang
Rp. 2.500.
1959
Rp. 12.000
Daya
Rp. 3.500
1959
Rp. 28.000
Jumlah
Rp. 6.000

Rp. 40.000
Sumber: Arsip Kotamadya Ujung Pandang PP. 51 tahun 1971
Dalam risalah serah terima tersebut tanggung jawab atas desa-desa yang diambil menjadi tanggung jawab penuh pemerintahan Kotamadya Ujung Pandang. Termasuk menyangkut masalah penyerahan, pengangkatan kepegawaian, pembayaran gaji/honorarium aparat desa, pasar, perawatan saran prasarana pemerintahan dan lain-lainnya.
Demikian hasil Perluasan wilayah Kotamadya Makassar di bawah  kebijakan pemerintahan Walikotamadya H.M Dg. Patompo (1962-1976) karena berdasar dengan semakin meningkatnya perkembangan sosial-ekonomi dan arus urbanisasi penduduk di  daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya dan khususnya di Kotamadya Ujung Pandang, bahwa Kotamadya Ujung Pandang sebagai Ibukota Provinsi  dan  Kota pelabuhan yang penting, tidak dapat mampu lagi menampung segala keinginan masyarakat di daerah tersebut khusunya dalam bidang pembangunan.
3.4            Peralihan Wilayah Baru
Penduduk kampung Bulurokeng telah memasuki babak baru dari dampak perluasan wilayah Kotamadya Ujung Pandang. Perubahan ini terjadi dengan begitu cepat dengan rencana-rencana ruang kota yang lebih mengoptimalkan dari segi pembangunan untuk di realisasikan. Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang telah membuat suatu rencana mengenai pengembangan tata ruang kota. Wilayah-wilayah yang ada di Kotamadya Ujung Pandang akan diklasifikasikan berdasarkan peruntukan masing-masing. Rencana pembangunan kota lima dimensi diantaranya kota dagang, budaya, industri, akademi dan kota pariwisata merupakan master plan dari rencana pengembangan Kotamadya Ujung Pandang.  Melalui pembangunan jangka panjang Kotamadya Ujung Pandang yaitu kota lima dimensi diaharapkan rencana tersebut dapat mnjadikan kota semakin rapi dan menjadi kota yangg teratur. Pembangunan yang diatur dengan sebuah master plan yang dikuti dengan pengaturan kawasan yaitu site plan. Berangkat dari rencana tersebut akhirnya pemerintah Kotamadya Ujung Pandang dibagi dalam lima kawasan, masing-masing:
1.      Kawasan Kota Lama sebagai kawasan perdagangan
2.      Kawasan Panakkukang sebagai kawasan perkantoran dan permukiman
3.      Kawasan Biringkanaya Timur sebagai kawasan pendidikan
4.      Kawasan Biringkanaya Utara sebagai kawasan industri
5.      Kawasan Mariso dan pulau-pulau di sekitar selatan Kotamadya Ujung Pandang sebagai kawasan pariwisata[30].
Penetapan wilayah tersebut, ialah untuk membangun kota dengan mengalihkan pembangunan kewilayah/kawasan baru. Menitikberatkan keserasian pengembangan-pengembangan kota dengan wilayah pengaruh di sekitarnya. Sebagai pengendalian kawasan program sektoral maupun daerah.
Wilayah kecamatan Biringkanaya dimana Kampung Bulurokeng berada dan ikut  menjadi planning tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keadaan wilayah ini merupakan sebagai prospek kerja yang sangat baik untuk mengembangkan dan menunjang sarana dan prasarana pembangunan pemerintahan kotamadya kedepannya. Apalagi letak wilayah kecamatan Biringkanaya sangat strategis yang menjadi jalur penghubung antardaerah dan  juga merupakan pintu gerbang ke kotamadya Ujung Pandang. Maka dari itu, pelaksanaan pembangunan kotamadya Ujung pandang akan lebih diutamakan dikawasan kecamatan ini dari pada wilayah lainnya. Perubahan ini sangat dirasakan para penduduk kampung Bulurokeng karena tersedianya lapangan pekerjaan yang dapat menunjang tingkat taraf kehidupan mereka. Rencana yang sudah di ditetapkan wilayahnya dibangun berupa tempat industri, perumahan dan lapangan olahraga.
3.4.1        Pemilikan Tanah
Tanah-tanah milik penduduk kampung Bulurokeng mulai diperhitungkan manfaat keberadaannya bagi pemerintah Kota. Sehingga menjadi sinyal perhatian bagi para pemilik tanah tersebut. Karena cepat atau lambat tanah-tanah ini menjadi milik pemerintah untuk dijadikan ajang pembangunan. Apalagi pemerintah telah melakukan pendataan Site Plan di Kecamatan Biringkanaya sesuai Master Plan yang sudah direncakana oleh pemerintah Kotamadya.
Asal usul pemilikan  tanah  di Kampung Bulurokeng dulunya merupakan milik Raja dan kaum bangsawan. Setelah penaklukan Belanda di Kerajaan Bira sudah  tidak ada lagi  tanah milik Raja dan kaum bangsawan karena diambilalih oleh penjajah Belanda. Sesudah Indonesia merdeka segala bentuk milik pemerintah Belanda seperti bangunan rumah, kantor, jalanan, tanah dan sebagainya menjadi milik pemerintah Indonesia atau tanah Negara. Sehingga tanah-tanah tersebut kemudian dibagikan dan diserahkan kepada penduduk setempat. 
Dalam masyarakat Bulurokeng tanah-tanah di Kampung ini tidak ada milik kaum komunal, ada dua bentuk pemilikan tanah pada kampung ini yaitu tanah yang dimiliki keluarga tertentu  disebut tanah ornamaen yakni tanah-tanah bekas milik raja atau  keluarga bangsawan dan tanah dapat dimiliki dan dikerjakan oleh pemilik atau orang lain yang dipekerjakan. Tanah yang dimiliki keluarga raja atau bangswan  yang pengelolaan dan kepemilikan tanah tersebut atas dasar perseorangan yang orang lain tidak bisa klaim karena milik pribadi.  Sedangkan tanah milik sendiri dapat dikerjakan oleh orang lain, kemudian hak milik atas hasil tanah ini diserahkan sementara sama yang mengerjakan tanah tersebut sistem ini disebut patron-klien[31]. Kebanyakan oleh penduduk tanah ini dijadikan sumber penghasilan berupa dari hasil bertani, berkebun dan perempangan. Pada tahun 1975 dilakukan survei di Bulurokeng, Pada Tabel 8, penduduk dari luas tanah yang menghasilkan bagi penduduk. Sebagai berikut:
Tabel 8
Luas tanah yang menghasilkan bagi penduduk tahun 1975

Penduduk
Berhimpun dalam Rumah Tangga
Ratio  dalam setiap rumah tangga
4558 orang
894 rumah tangga
5 orang
Pada Tabel 9, adapun jumlah pemilik tanah dan sisa luas tanah setiap kepala rumah tangga di Kampung Bulurokeng. Sebagi berikut:
Tabel 9
Jumlah pemilik tanah dan sisa luas tanah tahun 1975
Pemilik tanah
Rumah Tangga
Tanah penghasilan
luas lahan
Rata-rata pemilik  luas tanah
Ratio luas tanah pertiap rumah tangga
1087 orang
217 rumah tangga
Pertanian, sawah, kebun dan empang
848,67 ha
4 ha
0,9 ha
Setelah pendataan mengenai pemilikan tanah masyarakat Kampung Bulurokeng hanya mendapat seluas 0,9 ha tiap kepala rumah tangga. Dari jumlah penduduk keseluruhan sebanyak 4.558 jiwa, dikurangi dengan penduduk pemilik tanah sebanyak 1.087 orang. Maka dari hasil itu dapat diperoleh penduduk yang tidak mempunyai tanah sebanyak 3.471 kepala rumah tangga. Jadi diketahui bahwa ratio jumlah penduduk tidak berbanding lurus dengan luas tanah di Kampung ini[32].
Kepemilikan tanah masih menjunjung nilai-nilai budaya lama dengan memakai sistem adat pewarisan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal pewarisan, bahwa setiap anak berhak mendapat warisan harta orang tuanya dengan perbandingan 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan. Bahwa banyaknya tanah yang diberikan bagi anak laki-laki karena tugas dan tanggungjawabnya lebih besar. Maka dalam pewarisan pun, anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Sehingga semakin lama akhirnya tanah yang luas telah habis diserahkan kepada keturunan masing-masing yang terus menerus bertambah. Karena luas tanah yang tidak bertambah, maka keturunan lainnya ada yang tidak mendapat bagian dari tanah waris tersebut yang digunakan untuk pertanian.
Jadi sebagian mereka yang tidak mendapat tanah tersebut bekerja sebagai petani, kepada pemilik-pemilik tanah yang tidak menggarap tanahnya. Pemilik-pemilik tanah antara lain pegawai, pamong desa, guru, pedagang dan petani lainnya. Mereka tidak mengerjakan tanahnya karena merasa sudah cukup dari hasil pembagian tesang, sudah berusia lanjut, dan merasa kedudukan jabatan serta status golongan bangsawan sehingga merasa tidak pantas mengerjakan tanahnya. Kondisi kehidupan seperti ini hampir sama dengan di desa Allang di Pulau Ambon, dimana tanah-tanah yang dikuasi oleh kelompok kekerabatan patrilineal dibagikan kepada keluarga-keluarga yang tidak memilik tanah atau yang tanahnya tidak cukup atas dasar prioritas kebutuhan atau jasa[33]. Tanah yang sudah dimiliki, tidak sertamerta menguasai semua tanah tersebut, melainkan mereka yang masih berada dalam satu rumpun keluarga memberikan  sebagian tanah kepada sanak keluarga yang lebih membutuhkan sebagai tempat tinggal dan mencari penghasilan.

                                                        Daftar Pustaka






[1]Kaharuddin, Dampak Indutrialisasi terhadp penyempitan lahan di Kecamatan Biringkanya.(Makassar, Departemen pendidikn dan kebudayaan BPSNT Kota Makassar, 1997/1998), hlm 116.
[2]Ibid., hlm 116.
[3]Pendirian bangunan rumah-rumah di Daerah Pemerintahan Maros tidak serta merta dibangun atas kemauan pribadi, tetapi telah diatur sesuai dengan pembangunan Daerah Maros. Arsip Pemerintah Daerah Maros. Mengenai Peraturan Pembangunan Daerah Maros. (Bagian Pemerintah Maros: Koleksi Kantor Arsip Provinsi Sulawesi selatan, Volume I, No. Reg. 45, 1952 ), hlm. 4.
[4]Hasil wawancara bersama bapak H. Habib Dg.Tompo pada tgl 5/05/2016. Menceritakan bahwa pada tahun 1950-an banyak gerombolan yang datang di Kampung Bulurokeng. Ada dua dampak yang sangat dirasakan oleh penduduk Kampung ini yaitu dari segi keamanan, karena menimbulkan ketakutan, kegelisahan, traumatis dan kesengsaraan. Dan kedua dari segi konsumsi, karena para gerombolan di kampung ini selama menetap memakan makanan yng didapatkan, sehingga menjadi beban bagi penduduk.
[5]Fitra. Sejarah Pemukiman di daerah  Daya Kecamatan Biringkanaya Makassar. (Makassar, skripsi jurusan Ilmu sejarah, 2011), hlm 36.
[6]Freek Colombijn. dkk. Kota lama, Kota baru. Lihat tulisan Dias Pradadimara Penduduk Kota, Warga Kota, dan Sejarah Kota: Kisah Makassar. (Yogyakarta, Ombak), hlm 269.
[7]Ibid, hlm 252.
[8] Henry S. Lucas. Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan. (Yogyakarta, PT. Tiara Wacana Yogya. 1993), hlm 149.
[9]Udhin palisuri. Yudhistira Sukatanya &  Goenawan Monoharto (Ed). Makassar Doeloe Makassar Kini Makassar Nanti. (Makassar, Yayasan Losari Makassar, 2000), hlm 66
[10]Purnawan Basundoro. Op. Cit, hlm 116.
[11]Edward L. Poelinggomang, Perubahan Politik & Hubungan Kekuasaan Makassar 1906-1942. (Yogyakarta, Ombak, 2004), hlm 89.
[12]Dias Pradadimara, dkk. Negara dan Masyarakat Sulawesi Selatan di Tahun 1950-an. (Yogyakarta. Kanisius, 2014).
[13]Kuntowijoyo. Metodologi Sejarah. (Yogyakarta. Ombak.), hlm 64.
[14]Purnawan Basundoro, Op.Cit., hlm 120.    
[15]http://nurkasim49.blogspot.co.id. tentang Perluasan Kota Makassar.
[16] Freek Colombijn. dkk. Op. Cit, hlm 266.
[17]Abdurrazak Mattaliu dan Andhy Pallawa. H.M.Dg. Patompo Bigorafi Perjuangan. (Makssar, Yayasan Pembangunan Indonesia Ujung Pandang, 1997).
[18]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang. Mengenai Pembangunan Daerah Kotamadya Makassar diarahkan GMK dan pembentukan Pelaksana Penertiban Kampung. (Bagian Pemerintah, Makassar,  Koleksi Kantor Arsip Provinsi Sulawesi selatan, No. Reg.667, 1968). Hlm 2.
[19]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang.
[20]Haerani. Pasar Pa’baeng-baeng tahun 1956-2009. (Makassar, Skripsi Jurusan Pendidikan Sejarah UNM, 2011), hlm 127. Lihat pula,  http://nurkasim49.blogspot.co.id, tentang Perluasan Kota Makassar (diakses 13 Juni 2016).
[21]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang. Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkadjene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Provinsi Sulawesi Selatan. (Bagian Pemerintah , Makassar, Arsip Provinsi Sulawesi Selatan, Vol. I, No. 51, No. Reg. 604, 1971),.hlm 1.
[22]Ibid, hlm 4.
[23]Asmarani. Perluasan Ibukota Provinisi Sulawesi selatan dan Perubahan Namanya Menjadi Kotamadya Ujung Pandang. Bagian Risalah serah terima. (Ujung Pandang, Biro Hukum Kantor Gubernur KDH SULSEL, 1972) hlm1. Lihat pula. Irsal Kasim. Sejarah  Kota Makassar.( Nurkasim49. Blogspot.Com ) di akses 8 Juni 2016.  
[24]Arsip Kotamadya Ujung Pandang tahun 1971.
[25]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang, “Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkadjene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Provinsi Sulawesi Selatan”. Bagian Pemerintah. (Makassar, Arsip Provinsi Sulawesi Selatan, Vol. I, No. 51, No. Reg. 604, 1971), hlm 2.
[26]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang Reg 604
[27]Arsip Pemerintah Kotamadya mengenai Sensus Penduduk 1971.
[28]Hasil wawancara bersama Bapak Dg. Raga  pada tanggal 19/07/ 2016   
[29]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang, No. reg. 1535. 
[30]Andi Mulyani Sultani. Perkembangan Kotamadya Ujung Pandang. (Skripsi Jurusan Ilmu Sejarah Universitas Hasanuddin, 2007), hlm 39.
[31]Hasil wawancara bersama bapak H. Habib Dg.Tompo pada tgl 5/05/2016. Menyatakan bahwa kepemilikan tanah ada yang milik pribadi dari pemberian turun temurun dan ada juga pemilik tanah yang memberikan tanahnya kepada keluarga dekatnya untuk ditempati dan digarap. Selain itu ada juga beberapa penghuni kampung  memiliki tanahnya diluar kampung ini.
[32]Bungaran Silaban. Bulurokeng Sebuah Desa di Kotamadya Ujung Pandang. Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu sosial. (Ujung Pandang, Alat Bengkel, 1976), hlm 35.
[33]Koentjaraningrat. Masyarakat Desa di Indonesia. (Jakarta, Fakultas Ekonomi UI, 1984) hlm 182.

3 komentar: