Senin, 22 Agustus 2016

Kampung Bulurokeng menuju gaya hidup yang Modern

    BAB IV
Kampung Bulurokeng dalam Perkembangan Zaman Baru
Sebuah perubahan mutlak yang harus diterima penduduk Bulurokeng yang merupakan salah satu Desa dari beberapa desa lain yang dimiliki pemerintah Maros dibawah Kecamatan Biringkanaya harus beralih masuk ke Pemerintahan Kotamadya Ujung Pandang. Setelah  adanya peraturan PP No. 51 Tahun 1971 mengenai perluasan wilayah Kotamadya Makassar. Kampung Bulurokeng dari hasil penyatuan beberapa kampung yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya. 
Perubahan ini memberikan dampak besar bagi keadaan ekonomi, sosial, tata kelola pemerintah Bulurokeng dan sebagainya. Sehingga pengaplikasian pemerintah kota demi mewujudkan penyetaraan kehidupan penduduk desa ke tingkat kehidupan kota yang lebih teratur, baik dan sejahtera dapat terlaksana. Maka dari itu, untuk menggambarkan  perwujudan tersebut dapat kita lihat dari beberapa pembahasan antar lain Perkembangan dan Pertumbuhan penduduk, perubahan dalam kehidupan sosial dan ekonomi dan perubahan sistem pemerintahan kampung.
  1. 4.1     Perkembangan dan Pertumbuhan Penduduk
Salah satu Kampung yang masuk dalam wilayah Kotamadya Ujung pandang adalah Bulurokeng. Setelah peralihan wilayah tersebut jumlah penduduk semakin meningkat, tingkat pendidikan penduduk terjamin dan pekerjaan penduduk makin terarah.
 Berdasarkan data yang ada jumlah penduduk yang dapat diketahui mulai dari tahun 1971-1975, sedangkan  pada tahun-tahun sebelumnya sama sekali tidak ada data ataupun berupa catatan. Berikut data pertambahan penduduk dari tahun 1971-1975 pada Tabel 10 Sebagai berikut :
Tabel 10
Pertambahan jumlah penduduk dari tahun 1971-1975

Tahun
Jumlah Penduduk
(Jiwa)
1971
3711 orang
1972
3796 orang
1973
3936 orang
1974
4093 orang
1975
4558 orang
Berdasarkan  tabel di atas menunjukkan  bahwa tahun 1971-1972 penduduk bertambah sebanyak  85 orang.  Selanjutnya pada tahun 1972-1973 penduduk bertambah sebanyak 140 orang. Kemudian  pada tahun 1973-1974 penduduk bertambah sebanyak 157 orang, dan  pada tahun 1974-1975 penduduk bertambah sebanyak 465 orang. Jadi  pertumbuhan jumlah penduduk Bulurokeng dari tahun 1971-1975 hanya bertambah  sebanyak 847 orang.[1]
Adapun  data berdasarkan BPS Kota Makassar di tahun 2009, Bulurokeng memiliki jumlah  penduduk sebanyak 6.513 orang dan Untia sebanyak 1.833 orang. Pembagian dan jumlah penduduk tersebut dapat diperoleh karena di tahun 2002 wilayah Bulurokeng di mekarkan menjadi dua wilayah yaitu wilayah Untia dan Bulurokeng. Untuk mengetahui jumlah penduduk Bulurokeng  keseluruhan,  maka jumlah penduduk kedua wilayah  tersebut disatukan dengan jumlah  sebanyak 8.346 orang di tahun 2009. Kemudian  sesuai tabel di atas jumlah penduduk di tahun 1975 sebanyak 4.558 orang.  Maka pada tahun 1976-1985 penduduk Kampung Bulurokeng  memiliki jumlah penduduk kisaran ±6.000-an orang[2]. Sesuai sumber dari tahun 1971-1985 dapat disimpulkan bahwa laju pertumbuhan penduduk Kampung Bulurokeng  semakin meningkat.  Eksplorasi dari pemerintah terhadap daerah ini memberikan stimulan yang positif bagi tersedianya sumber kehidupan baik dari segi pekerjaan, pendidikan maupun kesehatan  sehingga keberadaan penduduk untuk tinggal di wilayah tersebut meningkat.
4.1.1        Pendidikan penduduk Kampung Bulurokeng
Hal yang perlu diperhatikan adalah dunia pendidikan. Pendidikan sebagai dasar untuk mampu mendewasakan seseorang melalui proses pengajaran. Melihat keadaan pendidikan penduduk di kampung ini mulai membaik tetapi masih terdapat penduduk yang mengalami buta huruf. Pada Tabel 11, adapun beberapa susunan penduduk menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin beradasarkan keadaan tahun 1975. Sebagai berikut:
Tabel 11
Jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin tahun 1975
No.
Pendidikan
Jenis Kelamin
Jumlah
LK
PR
1.
Buta huruf (BH)/ tidak pernah sekolah
209
194
403
2.
Kursus pemberantasan BH
507
355
862
3.
SD tidak tamat
462
531
993
4.
SD tamat
190
180
370
5.
SLP tidak tamat
17
15
32
6.
SLP tamat
36
17
53
7.
Madrasah
4
2
6
8.
SLA tidak tamat
4
2
6
9.
SLA tamat
24
3
27
10.
Perguruan Tinggi
7
-
7
Jumlah
1460
1299
2759
Sumber: Diolah dari catatan kantor Kampung Bulurokeng dan hasil survei Satuan Tugas Proyek Eksperimentasi Pusat kegiatan Belajar Ujung Pandang tahun 1976.
Kita lihat pada tabel diatas bahwa menggambarkan keadaan penduduk yang berpendidikan SD kebawah sangat menonjol dibandingkan dengan yang berpendidikan SLP, SLA, Madrasah dan Perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan tingkat pendidikan penduduk secara keseluruhan. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa ratio penerima pendidikan di Kampung ini masih sangat rendah. Pengaruh lain, terdapat pada sarana gedung sekolah yang masih minim dan terbatas. Adapun empat bangunan sekolah dasar yang ada di kampung  Bulurokeng yaitu SD Bulurokeng, SD Baddoka, SD Pai dan SD Inpres Bulurokeng[3]. Diketahui masing-masing sekolah memiliki ruangan sebanyak 21 ruangan, yang menampung murid sebanyak 806 orang dengan rata-rata setiap ruangan siswa berjumlah 38 orang. Akan tetapi perbandingan kelas dan ruangannya tidak berimbang, seperti di SD Bulurokeng dan SD Pai masih membutuhkan sebanyak tiga ruangan.
Kemudian, diantara SD tersebut terdapat tiga sekolah yang sudah menamatkan siswanya seperti SD Bulurokeng, SD Pai dan SD Baddoka. Diketahui bahwa rata-rata jumlah murid yang tamat setiap tahun sebanyak 37 orang. Dan hampir semua mereka melanjutkan ke tingkat SLP, yang diantaranya melanjutkan di SLP di Bulurokeng dan Daya. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masih  adanya siswa yang tidak melanjutkan sekolahnya, salah satu diakibatkan  tingkat ekonomi penduduk yang rendah.
Kondisi yang terjadi pada kehidupan anak-anak tersebut, setelah tidak bersekolah mereka lebih memilih bekerja dan ada juga ikut membantu orang tuanya seperti jadi petani, buruh, berjualan, beternak, nelayan, dan sebagainya. Tetapi yang tidak bekerja kebanyakan dialami pada perempuan. Selanjutnya mereka hanya berdiam dirumah bekerja di dapur dan ketika sudah cukup dewasa lalu mereka dinikahkan[4]. Bagi sebagian besar penduduk yang tingkat ekonominya rendah sehingga untuk mensekolahkan anak-anaknya bukan lagi menjadi prioritas utama bagi penduduk kampung Bulurokeng.
4.1.2        Penduduk menurut Pekerjaan
Setelah pemkot mewujudkan pelaksanaan pada bidang pembangunan di Bulurokeng. Hal ini memberikan rangsangan baru dengan terwujudnya beberapa misi pemerintah di bidang pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya bagi penduduk. Beberapa bangunan yang dibangun pemerintah Kotamadya untuk kepentingan masyarakat Bulurokeng antara lain jalan dan jembatan, Kantor Desa, gedung sekolah, pergudangan, kantor Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, lapangan Golf, dan kompleks perumahan. Bangunan-bangunan tersebut memberikan wadah aktivitas pekerjaan baru bagi sebagian masyarakat dan diluar masyarakat Bulurokeng dan yang memberikan ruang pekerjaan besar ialah pada pembangunan Lapangan Golf Makassar.
 Pembangunan Lapangan Golf Makassar, pada tahun 1971 dilakukan pembangunan dengan memanfaatkan lahan kebun-kebun dan bekas perkampungan warga yang telah digusur atau dipindahkan oleh pemkot dengan tanah seluas ±30 ha. Derita ini dirasakan warga yang bertempat tinggal di tanah tersebut dengan Sebanyak ±100 kepala keluarga harus dipindahkan ketempat baru yang berada tidak jauh dari tanah yang akan dibangun sebuah Lapangan Golf[5]. Sebagai ganti rugi para pemilik tanah atau warga Bulurokeng ada yang dijadikan pegawai harian dan pekerja lapangan. Adapun Warga kampung yang bekerja sebagai pegawai tetap sebanyak 35 orang yaitu pegawai harian ada 6 orang dan pekerja lapangan ada 29 orang. Dan Sebahagian yang bekerja merupakan warga yang terkena dampak penggusuran.
Olahraga ini merupakan organisasi olahraga yang cukup eksis berdiri di Makassar pada tahun 70-an yang bersamaan dengan olahraga lain  seperti sepak bola, ski air dan sebagainya. Organisasi olahraga ini dikenal dengan nama Makassar Golf Club yang disingkat MGC, yang menghimpun komunitas hobi olahraga golf di Ujung Pandang. Para anggota dan pengurus umumnya terdiri dari pejabat-pejabat daerah dan para pengusaha di kota Ujung Pandang. Kemudian yang menjabat sebagai ketua harian adalah walikotamadya Ujung pandang.
Kehadiran lapangan olahraga golf memberikan ruang pekerjaan baru bagi warga Bulurokeng. Pekerjaan ini banyak menerima dari kalangan pemuda dikarenakan pekerjaan ini membutuhkan fisik yang kuat. Adapun pekerjaan yakni sebagai Cadi (pembantu pengangkat alat-alat golf dan pemungut bola), pembersih lapangan, pemotong rumput, dan penyiram air. Penghasilan yang mereka hasilkan tidak stabil semuanya terjumbai dari kehadiran dan simpati pemain yang memberikan upah kerja kepadanya. Adapun penghasilan rata-rata yang di dapat setiap hari sebanyak Rp 200-1.000 dan paling banyak ketika pada hari libur. Pada hari biasanya mereka bekerja dari jam 13:00-18:00 dan pada waktu libur mereka sudah stand by dari jam 08:00 pagi sampai sore hari. Banyaknya pemain hadir pada hari libur sehingga membuat bekerja lebih lama. Manfaat dari kehadiran para pemain yang notabennya sebagian bekerja sebagai pengusaha memberikan dorongan semangat tersendiri bagi pembantu pemain karena ketika begitu sangat dipercaya mereka di ambil dan di pekerjakan di kantor usaha pemain golf tersebut. Selain itu juga memberikan usaha lain pada beberapa warga dengan berjualan di depan gerbang masuk seperti makanan, minuman, rokok dan sebagainya. Kebanyakan yang membeli para pemain golf dan pekerja lapangan.
Pada tahun 1976 dengan makin banyak peminat/hoby bermain golf, lapangan golf Ujung Pandang di perbaiki dan diperluas hingga ±50 ha.  Perluasan dan perbaikan ini membutuhkan pekerja tambahan sehingga direkrutlah sebanyak 100 orang dari warga kampung sekitarnya. Seperti Bulurokeng 86 orang, Bira 9 orang dan Sudiang 5 orang. Mereka bekerja sebagai tukang dan buruh dengan mengerjakan yaitu angat batu, pasir, tanah dan mencangkul. Upah kerja yang diterima sebanyak Rp 300-500, dengan kisaran jam kerja dari pukul 07:00-18:00. Pekerjaan ini berlangsung selama enam bulan lamanya dan buruh kerja tersebut di jadikan sebagai pekerja lapangan tetap. Dapat diketahui bahwa hadirnya pembangunan lapangan golf ini memberikan kesempatan besar terhadap warga Bulurokeng mendapat pekerjaan lain. Dan juga meningkatkan taraf kehidupan ekonomi bagi warga yang bekerja.
Keadaan tingkat pekerjaan penduduk di Bulurokeng ini pada tahun 1975 telah sedikit mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Sudah banyak penduduk memilih untuk bekerja dikarenakan telah tersedianya sumber pekerjaan yang dapat dikerjakan. Dan juga adanya upaya yang dilakukan sebagaimana untuk menghidupkan sandang, pangan dan papan didalam keutuhan kebutuhan keluarga mereka.
Pada Tabel 12, adapun keadaan penduduk ditinjau dari statistik pekerjaannya pada tahun 1975, sebagai berikut:
Tabel 12
Keadaan Penduduk menurut pekerjaan tahun 1975
No.
Pekerjaan
Jumlah

1.
Petani (sawah, kebun, empang)
518
2.
Buruh (jalanan, bangunan dll)
141
3.
Pegawai (pensiunan, militer, guru)
120
4.
Pedagang (jualan di warung, pasar)
53
5.
Nelayan
19
6.
Kusir bendi
27
7.
Pertukangan (kayu, besi dan bangunan rumah
5
8.
Pamong desa
11
Jumlah
894
Sumber: Diolah dari catatan kantor Kampung Bulurokeng dan hasil survei Satuan Tugas Proyek Eksperimentasi Pusat kegiatan Belajar Ujung Pandang tahun 1976.
Dalam susunan diatas tidak semua penduduk diikutsertakan, hanya dimaksimalkan terhadap mereka yang terlibat dalam suatu pekerjaan tertentu. Anak-anak atau anggota keluarga yang ikut membantu dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan mereka tidak dimasukkan dalam penggolongan tersebut. Maka dari itu, diketahui keseluruhan jumlah populasi penduduk menurut pekerjaan di Bulurokeng sebanyak 894 kepala rumah tangga. Susunan tersebut juga memberitahukan bahwa kebanyakan penduduk lebih  mengutamakan bekerja sebagai petani. Sehingga dapat dikatakan bahwa sektor pertanian masih merupakan hal utama bagi sumber perekonomian penduduk ini.
4.2     Perubahan Dalam Kehidupan Sosial dan Ekonomi
Perlu kita ketahui bahwa hadirnya pemkot Ujung Pandang di tengah masyarakat kampung Bulurokeng membawa perubahan yang signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi terlihat dari beberapa bentuk keorganisasian dan pengelolaan pasar yang telah dibentuk dan diperbaharui, kemudian ditatakelola dengan baik. Hal ini bertujuan untuk merealisasikan program pemkot hingga merata ke Desa. Adapun beberapa perubahan yang terjadi di dalam lingkup masyarakat seperti pembaruan organisasi pemerintahan, pendirian organisasi masyarakat dan penataan pasar.
4.2.1        Pembaruan Organisasi Pemerintahan
Sesuai dengan rencana pemkot Ujung Pandang dalam menyeragamkan susunan pola tatakerja pemerintahan di tingkat Desa. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang yang dibentuk sejak tahun 1971 dirubah melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 155/S.Kep /A/V/1973 tanggal 24 Mei 1973 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Ujung Pandang[6]Hal ini membawa pola struktur organisasi yang sistematis dan efektif sehingga pola ini memberikan stimulan pada tatakerja  organisasi pemerintahan di wilayah baru (Desa Bulurokeng).
Prioritas utama pemkot untuk memperbaraui sistem tatakelola administrasi pemerintahan desa, karena pada tahun sebelumnya organisasi pemerintahan desa ini belum diatur dengan baik melainkan organisasi pemerintahan tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat yang dipimpin oleh kepala kampung/desa. Adanya pembaruan ini bukan hanya diatur pada tingkat desa melainkan juga pada tingkat kecamatan semua diseragamkan pada struktur organisasi yang dibentuk oleh pemerintah kotamadya Ujung Pandang.
Struktur organisasi pemerintahan desa sudah diatur oleh pemerintah kota. Adapun susunan organisasi yaitu Kepala Desa, Sekertaris, Bendahara, Tata Usaha dan beberapa seksi meliputi keamanan/ketertiban, spiritual, kesra, pembangunan dan pemerintahan. Berdasarkan pola ini prinsip dasarnya sama dengan Pemerintahan Kecamatan[7]. Karena desa merupakan sebagai wakil pemerintah di wilayah Kecamatan dalam menjembatani dan mengurus kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa. Dengan kata lain dalam kedudukannya kinerja kepala desa harus bertanggung jawab kepada kepala camat dari segala urusan pemerintahannya.
Penyelenggaraan pemerintah desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah dengan mengupayakan pelayanan prima kepada masyarakat serta program kerja karena upaya ini untuk memperkuat pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan guna mempercepat langkah terwujudnya kesejahteranaan masyarakat. Peran serta masyarakat terhadap pengembangan organisasi pemerintah sangat diharapkan terutama para pemuda sebagai penggerak atas berhasilnya segala pembangunan di desa. Maka dari itu, kewajiban pemerintah dalam menyediakan berbagai infrastruktur sosial yang memadai khususnya dalam wilayah desa Bulurokeng seperti penyediaan lingkungan yang layak, peningkatan keterampilan, fasilitas umum, sarana transportasi dan sebagainya.  Harus di lakukan agar desa ini dapat tumbuh dan berkembang dan mampu menyelenggarakan haknya sendiri demi tercapai kehidupan masyarakat yang aman, sejahtera dan damai.
4.2.2        Pendirian Organisasi Sosial Masyarakat
Organisasi ini didirikan oleh pemkot Ujung Pandang pada tahun 1973 untuk menunjang kelancaran dan mendukung kebutuhan masyarakat pada wilayah baru yang tujuan realisasinya pada pemerataan kehidupan dan kesejahteraan bagi tiap anggota masyarakat. Adapun organisasi-organisasi masyarakat yang dibentuk seperti  LKPMD, KUD dan Pramuka[8]. Dalam mendorong pengaplikasian organisasi ini pemerintah memberikan modal awal sebagai dasar penggerak dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat setempat.
LKPMD (Lembaga Kerjasama Pembangunan Masyarakat Desa) Bulurokeng, pada tahun 1973 lembaga ini didirikan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus lembaga ini dari golongan/tokoh yang berpengaruh pada lingkungan masyarakat setempat.  Lembaga bergerak atas dasar kebijakan pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan desa agar mempermudah kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh kepala desa dengan melihat kekurangan yang terdapat di wilayah Bulurokeng. Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dengan cara gotong-royong bersama masyarakat berupa kebersihan lingkungan, membangun masjid, membersihkan drainase, memperbaiki jalanan, membangun jembatan dan sebagainya.
Selain itu kondisi masyarakat Bulurokeng yang sebagian tidak mampu untuk membaca dan kurang lancar dalam penggunaan bahasa Indonesia dengan baik. Sehingga adanya organisasi ini memberikan pengobatan fisik dengan menyelenggarakan kursus buta huruf dan mengajarkan berbahasa Indonesia pada masyarakat. Dari hasil penyelenggaraan kursus ±862 orang penduduk  terbebas dari kekurangan tersebut. Selama pendirian organisasi, banyak manfaat positif yang sudah dirasakan. Hal ini juga semakin mempererat rasa kebersamaan penduduk Bulurokeng.
KUD (Koperasi Usaha Desa), lembaga ini didirikan pada tahun 1973 sebagai koperasi di wilayah  pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebetuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan pertanian. Sebagaimana yang diketahui bahwa kebanyakan sumber pencaharian masyarakat Bulurokeng adalah sebagai petani sehingga Lembaga ini sangat berjasa membantu para petani dalam menyediakan sarana pertanian dan mengakomodasi pemasaran hasil pertanian penduduk. Selain itu, koperasi ini dapat juga disebut sebagai koperasi serba usaha karena berusaha memenuhi berbagai bidang seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, pemasaran dan jasa.
KUD memudahkan para petani memiliki pupuk dan bibit pada musim tanam dengan cara jual kredit kepada petani dengan harga yang rendah. Sedangkan setelah musim panen KUD kembali membeli padi dari petani dengan harga relatif stabil di pasaran.  Dengan kata lain KUD memberikan pelayanan kepada petani dengan pemberian kredit. Selain itu, terdapat kantor BRI di Bulurokeng yang juga menyediakan pinjaman dalam bentuk dana ke penduduk. Kisaran dana yang diberikan antara Rp. 5.000 - Rp.100.000 dan sebelum mendapat pinjaman dana terlebih dahulu terdapat surat pengantar dari kepala desa tentang penggunaan dana tersebut.
Dengan hadirnya KUD memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan dan juga memperkenalkan hasil-hasil teknologi baru kepada masyarakat petani berupa pupuk, alat penyemprot, alat penggarap, penggilingan padi, racun hama dan sebagainya. Salah satu alat teknologi baru yang berperan penting dalam mempengaruhi masyarakat adalah penggilingan padi. Karena sebelum adanya alat ini masyarakat mengerjakan padi dengan cara menumbuk padi dengan memakai alat lesung[9].  Setelah hadirnya alat baru ini proses penggilingan padi dengan cara tradisional mulai ditinggalkan masyarakat. Tetapi tidak semua masyarakat Bulurokeng yang mengikuti cara baru tersebut. Masih ada segelintir orang yang tetap memakai cara yang lama. Sebab menurut kepercayaan dulu ketika padi yang melekat bersama tangkainya lalu kita diinjak, akibatnya sang dewi padi akan marah sehingga menimbulkan malapetaka bagi petani seperti padi tidak akan tumbuh lagi dan penduduk mengalami kekurangan makanan. Namun karena semua hanya mitos orang tua terdahulu dan tidak pernah terjadi. Maka semua pendudukpun beralih dan tetap menggunakan alat penggilingan padi, juga dikarenakan lebih mudah, tidak melelahkan dan mempercepat proses penggilingan. Hal di manfaatkan oleh beberapa warga Bulurokeng untuk membuka usaha untuk bekerja sebagai jasa penggilingan padi.
Lembaga atau organisasi KUD ini membawa manfaat yang besar dengan adanya bentuk pekerjaan baru, sehingga dapat menopang kestabilan beban ekonomi yang menghampiri sebagian penduduk Bulurokeng. Selain itu para pengurus lembaga juga mendapat keuntungan, lembaga KUD terdapat 11 orang pengurus yang kesemuanya mendapat gaji honorarium yang diperoleh dari penghasilan usaha KUD dan juga mendapat tambahan pemasukan setiap tahun dari kantor perusahaan.
PRAMUKA (Praja Muda Karana), organisasi ini terbentuk pada tahun 1973. Kegiatan ini merupakan proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan diluar lingkungan keluarga dengan sasarannya pada pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.  Sejak berdirinya organisasi ini sudah ikutserta dalam beberapa item kegiatan dari tingkat daerah hingga nasional. Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan mengutus anggotanya sebanyak 241 orang yang terdiri dari anak-anak dan anak-anak muda penduduk Bulurokeng. kegiatan yang mereka lakukan adalah perkemahan bersama baik di dalam maupun diluar lingkup Bulurokeng, kerja bakti halaman rumah penduduk, belajar bersama dan sebagainya. Kemudian  pramuka Bulurokeng beberapa kali mengikuti kegiatan jamboree, pekan pertemuan dan musyawarah antar pramuka pada tingkat daerah Sulawesi Selatan dan jambore tingkat nasional.
Adanya organisasi Pramuka di Bulurokeng, mendapat pengetahuan baru tentang bermasyarakat yang baik, tata pergaulan, olahraga dan yang berhubungan dengan kepramukaan. Kemudian, melalui Pramuka memudahkan kita untuk memperoleh dan mengetahui teman. Karena organisasi Pramuka Indonesia telah terorganisir dari tingkat desa ke kecamatan sampai ke tingkat nasional dan pusat. Berkembangnya kepramukaan di Bulurokeng telah ikut membawa pembaruan dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama pada kalangan anak muda. Hal ini terlihat dari aktifnya anak-anak anggota pramuka dalam keikutsertaan pada event yang diadakan baik didalam maupun diluar desa. 
Melalui organisasi ini memperkenalkan cabang permainan olahraga antara lain sepak bola, bulutangkis, bola volley, takraw, dan sebagainya. Hal ini dimulai di perkenalkan oleh Pramuka. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Pramuka dan diluar anggota  Pramuka, yang di laksanakan dalam suatu pertandingan olahraga antar desa se kecamatan yang hampir tiap tahun di laksanakan yang di rangkaikan pada kegiatan hari lahir kemerdekaan RI. Anggota Pramuka yang kelompok remaja tercatat sebanyak 241 orang, kelompok terbagi menjadi empat dengan jumlah yang ada di sana dan masing-masing berada di bawah koordinasi kepala sekolah.  Keaktifan dan perhatian pemuda Bulurokeng terhadap bidang kepramukaan sangat besar hingga sekarang ini. 
4.3     Bulurokeng Berprestasi
Seiring waktu berjalan setelah perluasan wilayah, Bulurokeng mulai menampakkan wajahnya diantara desa-desa yang lama. Keberhasilan penduduknya bersatu dalam menjalankan program pemerintah kota memberikan perubahan besar di kalangan masyarakat dengan mampu melangkah dan bangkit dari kehidupan yang dulunya mengalami ketertinggalan selama ini.
Pada tahun 1973 Bulurokeng mampu menjawab ketertinggalan dengan mampu terpilih sebagai juara pertama perlombaan desa tingkat Kabupaten dan Kotamadya se Sulawesi Selatan. Setelah itu 6 tahun kemudian pada tahun 1979 Bulurokeng kembali meraih prestasi yang tidak kalah baik dari sebelumnya dengan meraih peringkat kedua dalam ajang yang sama[10]. Prestasi ini di peroleh berkat penilaian pemkot bahwa Bulurokeng berhasil dalam penerapan menyelenggarakan pembangunan dan ketertiban yang dapat diakui dan dijadikan sebagai bentuk percontohan pada desa baru yang lain. Dengan itu desa Bulurokeng di berikan hadiah sebuah piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri beserta beberapa hadiah lainnya.
Dengan prestasi yang di dapatkan dari latar belakang sejarah lahirnya Bulurokeng pada tahun 1958 sangat mengalami perubahan yang signifikan kearah positif. Perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Bulurokeng merupakan betapa besarnya peranan yang dilakukan oleh kepala Desa bekerjasama dengan tokoh masyarakat sehingga mampu mengubah kondisi masyarakatnya kearah yang lebih baik. Selain itu, adanya rasa saling menghargai dan menghormati serta giat belajar dan bekerja keras yang dimiliki dalam jiwa warga Bulurokeng sehingga mampu mencapai rating yang tinggi di mata pemerintah.
Seiring dengan prestasi yang diperoleh desa ini, oleh karenanya dari pihak Kecamatan menunjuk desa Bulurokeng menjadi ajang percontohan pembangunan bagi desa sekitar dan begitupun pemkot Ujung Pandang memilih desa ini sebagai percontohan arah pembangunan yang baik diantara desa-desa yang baru. Setelah berbagai bentuk penghargaan yang diberikan sampai pernah kedatangan tim khusus dari pejabat pemerintah provinsi dan pusat turun meninjau langsung keadaan pembangunan di desa Bulurokeng. Kondisi tersebut membawa pengaruh pada rasa bangga dan status sosial meningkat bagi pemerintah desa dan masyarakatnya diantara desa lain. Maka dari itu, pesan dari pemerintah desa untuk tetap mengupayakan kestabilan pembangunan dan kedisiplinan masyarakatnya agar prestasi ini dapat dpertahankan dan diraih kembali. Sebaliknya terhadap desa-desa lain yang bersamaan masuk sebagai kawasan kota terus berupaya menata dan meningkatkan pola pembangunan desa, kebersihan dan kedisiplinan masyarakat untuk dapat merasakan prestasi tersebut.  
4.4     Pasar dan pedagang
Pasar atau market merupakan wadah masyarakat Bulurokeng untuk menjual hasil-hasil kebun, empang, nelayan dan sebagainya. Terdapat 3 buah pasar yang melakukan aktivitas jual-beli yang ada diwilayah Kecamatan Biringkanaya yaitu pasar Mandai, Daya dan Tamalanrea.  Pasar Mandai dan Daya sudah lama didirikan sejak tahun 1959 sedangkan pasar Tamalanrea baru tahun 1975 didirikan itupun masih darurat[11]. Jarak dan letak ke tiga pasar ini tidak begitu jauh dan mudah di jangkau karena berada di pinggir jalan poros dan yang menjadi tempat menjual dan membeli barang kebutuhan masyarakat adalah pasar Daya karena lebih dekat dari Bulurokeng.
Setelah perluasan wilayah pemkot Ujung Pandang bentuk dan bangunan pasar yang masih dari pemerintah Maros, hanya pengelolaan yang diperbaharui dan ditata dengan baik. Suasana pasar terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pedagang tetap dan pedagang tidak tetap. Kelompok pedagang tetap merupakan pedagang yang menempati kios-kios tempat berjualan sedangkan pedagang tidak tetap adalah pedagang yang menjual secara lesehan menggunakan karpet atau kain tanpa lokasi yang tetap. Kebanyakan yang diperdagangkan menjual seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, pakaian, sayur-mayur, buah-buahan, ikan, ayam dan sebagainya. Barang-barang yang dijual merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Kebutuhan masyarakat akan adanya pasar tidak sepenuhnya setiap hari beraktivitas untuk menjual dan membeli di sana. Antara pasar daya dan mandai memiliki hari pelaksanaan masing-masing guna menghindari persaingan pasar. Jikalau pasar daya terbuka selama 3 hari seminggu yaitu hari senin, rabu dan jumat. Sedangkan pasar mandai terbuka di hari-hari yang lain. Setelah adanya pengaturan tersebut, pendapatan kedua pasar mengalami peningkatan dan pembeli semakin ramai. Waktu yang tepat untuk memperoleh penghasilan yang banyak ketika selesai panen padi. Masyarakat banyak pergi ke pasar untuk membeli keperluan sehari-hari dan perlengkapan rumah.
 Para pedagang dari desa Bulurokeng kebanyakan menjual hasil mata pencariannya seperti ikan, ayam, buah-buahan, sayur-mayur, telur dan sebagainya di pasar daya. Usaha tersebut baru digeluti sebagian masyarakat sejak tahun 1973. Sebelumnya masyarakat hanya membeli di pasar untuk keperluan sehari-hari di rumah. Dikarenakan akses jalan ke pasar masih sangat sulit untuk dilalui. Apalagi jarak antara pasar Daya dan desa Bulurokeng sejauh ±3 km, dengan ditempuh  menggunakan sepeda dan juga berjalan kaki. Setelah tahun tersebut serta pemkot Ujung Pandang sudah memperbaiki jalanan. Barulah usaha dagang mulai dilaksanakan dengan serius oleh masyarakat Bulurokeng.
Perubahanpun terjadi pada sumber pekerjaan masyarakat Bulurokeng dengan terdapat sebanyak 53 orang bekerja sebagai pedagang. Mereka masing-masing ada yang menjual di pasar, membuka warung di rumah, dan ada juga yang menjajakan makanannya ke sekolah-sekolah ataupun masyarakat sekitar. Para pengusaha dagang terdiri dari yaitu pengusaha warung sebanyak 38 orang, penjual di pasar sebanyak 1 orang dan penjual keliling sebanyak 14 orang[12]. Umumnya para pedagang ini mulai tertarik atas dorongan dan pengaruh oleh orang luar desa sebagai keluarga atau sahabat yang menjual di pasar. Hal ini memberikan ruang penghasilan dan pekerjaan baru terhadap sebagian masyarakat Bulurokeng sampai sekarang ini.
  1. 4.5  Perubahan sistem Pemerintahan Kampung
Seiring dengan berkembangnya zaman yang terus berubah bersamaan dengan sistem pemerintahan awalnya dari kampung menjadi Desa. Saat ini Desa Bulurokeng sudah semakin meningkat dengan berhasil memenuhi keinginan pemkot Ujung Pandang sebagai Desa yang bercirikan kota. Hal ini didasari dari usaha kerja keras pemerintah bersama-sama masyarakat dengan beberapa perbaikan dalam memenuhi, mengatur, menata dan mengelola kembali sistem pemerintahan desa, organisasi, pekerjaan, pendidikan, pemukiman, pertumbuhan penduduk, pola pemikiran dan sebagainya. Sehingga Bulurokeng menjadi salah satu wilayah yang mampu dengan cepat memperbaiki dan memperbarui kondisi lingkungan masyarakat dibandingkan dengan wilayah lain. Oleh karena itu, Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kota.
Bersamaan dengan perubahan yang terjadi pada desa Bulurokeng menjadi lebih baik maka di bawah pemerintah Kecamatan Biringkanaya perlu membangun relasi yang kuat dalam struktur kepemerintahan bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berpendidikan. Maka dari itu, perwujudan diarahkan pada pembentukan kelurahan di dalam suatu wilayah yang tertuang dalam UU No 5 tahun 1979 tentang pembentukan Kelurahan. Dalam mewujudkan pembentukan Kelurahan Bulurokeng bahwa perlu memperhatikan syarat-syarat untuk masuk dalam kategori sebagai kelurahan yang tertuang dalam pasal 22 ayat 2 yang menyebutkan antara lain luas wilayah, jumlah penduduk dan yang lain ditentukan lebih lanjut dengan peraturan menteri[13]. Selain itu syarat-syarat lain yang wajib terpenuhi desa Bulurokeng untuk menjadi Kelurahan tertuang dalam pasal 22 ayat 3 yang berbunyi Pembentukan, nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kelurahan merupakan bentuk pembagian wilayah administratif yang di laksanakan di Indonesia dibawah struktur pemerintahan Kecamatan dalam konteks otonomi daerah Ibukota Provinsi, Kabupaten dan kota-kota lainnya. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berbeda dengan Desa dipimpin oleh Kepala Desa berstatus tidak sebagai PNS. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai perangkat daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat berbeda dengan seorang Kepala Desa yang bertanggung jawab langsung pada Pemerintah kabupaten atau kota. Selain itu Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Perbedaan yang terjadi antara Kepala Kelurahan dan Desa dalam ruang struktur kepemerintahan masing-masing memiliki keistimewaan yang sama dalam menciptakan dan menumbuhkembangkan kehidupan masyarakat.    
Untuk menjadi sebagai Kepala Lurah harus berpedoman pada aturan yang diatur dalam pasal 24 ayat 1 bahwa Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah. Kemudian pada pasal 24 ayat (2) kepala Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan[14]. Dalam menjalankan segala urusan Kelurahan kepala Lurah diperbantukan oleh Sekretaris dan kepala-kepala bidang sebagai unsur-unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan dalam mengurus segala administrasi dan kegiatan[15].
Pada tahun 1980 sehubungan dengan ketetapan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan Nomor 55 tahun 1980 tentang pengangkatan Kepala Kelurahan dan perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil[16]. Bulurokeng menjadi salah satu Desa yang mengalami perubahan administrasi pemerintahan menjadi Kelurahan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Nomor 140-405 tahun 1980 tentang keputusan penetapan kode Kelurahan dan Desa kepada 27 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Dari hasil rekapitulasi pada tahun tersebut, terdapat Desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan dari 27 Provinsi Daerah Tingkat I di Indonesia yang ditetapkan menjadi kelurahan jumlah keseluruhan sebanyak 4.424 Kelurahan. Pada umumnya yang paling banyak daerah yang menjadi Kelurahan terdapat pada Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur sebanyak 611 kelurahan sedangkan khusus pada Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sebanyak 274 Kelurahan[17]. Termasuk di dalamnya Kelurahan Bulurokeng.
Kemudian setelah terwujudnya Desa menjadi Kelurahan di Provinsi seluruh Indonesia, Pemerintah Dalam Negeri mengeluarkan penetapan kode di setiap kelurahan yang ada di Indonesia terkhusus Provinsi Sulawesi Selatan di dalam wilayah Kotamadya Daerah tingkat I Ujung Pandang terdapat 62 Kelurahan dari 11 Kecamatan[18].
 Pada Tabel 13, nama-nama  Kelurahan di Kecamatan Biringkanaya terdiri dari 5 Kelurahan beserta kodenya. Sebagai berikut:
Tabel 13
Nama-nama Kelurahan di Kecamatan Biringkanaya tahun1979[19].
Kecamatan
Nomor Urut
Kelurahan
Nomor Kode
BIRINGKANAYA
258
Tamalanrea
73.71.11.1001
259
Daya
73.71.11.1002
260
Bira
73.71.11.1003
261
Bulurokeng
73.71.11.1004
262
Sudiang
73.71.11.1005
Sumber: Arsip Kotamadya Ujung Pandang tahun 1979.
Setelah ditetapkan kode diantara Kelurahan yang dimiliki kecamatan Biringkanaya terdapat Kelurahan Bulurokeng dengan berkode 73.71.11.1004. Kode ini untuk dipakai dalam mempermudah dan memperlancar sistem kepemerintahan sebagai kelurahan. Kemudian  Pada tahun 1981 pemerintah mengeluarkan peraturan daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Kelurahan. Dalam rangka peningkatan kelancaran penyelanggaraan jalannya pemerintahan berdaya guna akan Sistem pemerintah Kelurahan semakin matang dan teratur sesuai tupoksinya.
 Pada tahun 1985 dalam peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1985 tentang penyelenggaraan pemilihan umum aparatur Negara di setiap Provinsi di Indonesia. Dengan demikian secara resmi menetapkan sejumlah Kelurahan dan Desa di setiap provinsi di Indonesia. Khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 262 Kelurahan dan Desa 892[20]. Desa  Bulurokeng telah resmi menjadi Kelurahan Bulurokeng pada tahun 1985. Untuk memilih menjadi Kepala Lurah harus memenuhi syarat-syarat pengangkatan Kepala Lurah sesuai  pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1[21] . Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi dengan resmi pengangkatan sebagai kepala Lurah pertama di Kelurahan Bulurokeng ialah bernama Bapak Muh. Jafar. Beliau dilantik oleh Bapak Jancy Raib selaku Walikotamadya Ujung Pandang atas nama Gubernur A. Amiruddin (1982-1986)[22].
Pada Tabel 14,  adapun keterangan beberapa kepala Desa hingga Kepala Lurah di Kampung Bulurokeng. Sebagai berikut:
Tabel 14
Nama-nama Kepala Desa dan Lurah pada tahun 1968-2016.
NO.
NAMA
JABATAN
TAHUN
 1.
Suka Dg. Lurang
Kepala Desa
1968-1977
2.
H. Badawing
Kepala Desa
1977-1982
3.
Muh. Jafar
Kepala Lurah
1982-1986
     4.
Muchtar Arif
Kepala Lurah
1986-1990
     5.
Rusman Abu Tahir
Kepala Lurah
1990-1994
     6.
Abdul Latif
Kepala Lurah
1994-1996
     7.
Muh. Amin
Kepala Lurah
1996-2000
     8.
H. Abdul Hamid
Kepala Lurah
2000-2004
    9.
Haeruddin
Kepala Lurah
2004-2006
   10.
H. Zaenuddin
Kepala Lurah
2006-2008
   11.
H. Zaenal Takko
Kepala Lurah
2008-2010
   12.
Ilyas
Kepala Lurah
2010-2014
13.     
Ilham SH. MM
Kepala Lurah
2014-Sekarang[23]
Pada tahun 1985 setelah resmi menjadi Kelurahan, dalam rangka menjalankan tugas-tugas Kepala Kelurahan. Kepala Lurah  membutuhkan Perangkat bantuan dalam  memantau dan membimbing masyarakat. Oleh karena itu, dibentuk  Kepala-kepala lingkungan sebagai pelaksana penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan disetiap wilayah kerja. Dalam pengangkatan Kepala Lingkungan harus berasal dari golongan yang berpengaruh seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh berpendidikan dan sebagainya.
Pada Tabel 15, adapun nama-nama kepala-kepala lingkungan Kelurahan Bulurokeng. Sebagai berikut :
Tabel 15
Nama-nama Kepala Lingkungan Kelurahan Bulurokeng tahun 1985
No.
NAMA
NIP
PANGKAT/GOL.
JABATAN
1.
M. Salelei
010149273
Pengatur Muda (II/a)
Kepala Lingkungan Untia
2.
Muh.Jafar P
580009640
Juru (I/c)
Kepala Lingkungan Bonelangga
3.
Sampara Usman
010149272
Juru Muda (I/a)
Kepala Lingkungan Pai[24]
Demikian perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan Desa yang berubah menjadi Kelurahan Bulurokeng, tidak mudah dalam mengubah pemikiran dan tingkah laku masyarakat tetapi ketika memiliki tekad, keyakinan dan harapan semuanya akan dapat diraih demi kesejahteraan bersama. Kekayaan yang dimiliki  menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan bagi kepentingan masyarakat setempat. Selain itu sebagai Kepala Kelurahan  melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya dapat merugikan kepentingan Negara, Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah dimaksudkan untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan kepentingan umum, khususnya kepentingan Kelurahan itu sendiri.  Kepala Kelurahan harus betul bertanggung jawab, komitmen, inovatif dan berdedikasi tinggi bagi keberlangsungan mutu peningkatan prestasi kelurahan dan masyarakan.

                                                         Daftar Isi 





[1]Bungaran Silaban. Bulurokeng Sebuah Desa di Kotamadya Ujung Pandang. Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu sosial. (Ujung Pandang,  Alat Bengkel, 1976) hlm 14.
[2]Sumber dari data penelitian “Bab IV Deskripsi Lokasi Penelitian Biringkanaya.pdf”, di akses pada tanggal 16/08/2016. Serta membandingkan sumber data dari buku Bungaran Silaban.
[3]Bungaran Silaban, Ibid. hlm 15.
[4]Hasil wawancara bersama bapak H. Abdul Hamid pada tanggal 19/06/ 2016
[5]Hasil Wawancara bersama Ibu Rahmia pada tanggal 20/07/2016, menyatakan bahwa tempat yang kami huni adalah merupakan dari peninggalan turun-temurun dari orang tua tanpa memiliki sertifikat tanah sehingga ketika adanya pembangunan Lapangan Golf kami dan sebagian warga kampung di pindahkan ketempat baru tanpa melakukan perlawanan apapun kepada pihak pengembang. Diadakanlah pembukaan lahan baru dari lahan yang di tumbuhi semak belukar dan kami mulai membangun dan menempati tanah tersebut hingga sekarang ini. 
[6]Lihat di http://nurkasim49.blogspot.co.id. tentang Perluasan Kota Makassar (di akses pada tanggal 12 Juli 2016).
[7]Observasi di Kantor Kepala Desa Bulurokeng pada tanggal  22/07/2016.
[8]Hasil wawancara bersama Bapak Dg. Raga  pada tanggal 19/07/ 2016
[9]Hasil wawancara bersam Ibu Rahmia pada tanggal 20/07/ 2016.
[10]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang, Mengenai penetapan Juara-juara Perlombaan Pembangunan Desa Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Se-SUL-SEL. (Bagian Pemerintah, Makassar, Arsip Provinsi Sulawesi Selatan,No. Reg. 666, 1979) hlm 1. 
[11]Hasil wawancara bersama Ibu Rahmia pada tanggal 20/07/2016.
[12]Bungaran Silaban, Op.Cit. hlm 77.
[13]Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1979 Tentang Kelurahan. hlm 5.
[14]Ibid, hlm 6.
[15]Hasil wawancara bersama salah satu staf di Kelurahan Bulurokeng pada tanggal 28/07/2016.  
[16]Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1980 tentang pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
[17]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang, Mengenai Penetapan Desa Menjadi Kelurahan. (Bagian Pemerintah. Makassar, Koleksi Kantor Arsip Provinsi Sulawesi selatan, No. Reg. 654, tahun 1980) hlm 3.
[18]Ibid, hlm 4-5.
[19]Arsip Kotamadya Ujung Pandang tentang Penetapan Desa Menjadi Kelurahan tahun 1979. No. reg 654
[20]Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985 mengenai keputusan tentang penetapan sejumlah Kelurahan dan Desa di Indonesia.
[21]Pasal 4 ayat 1 berbunyi Perangkat Kelurahan diangkat dalam pangkat sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang dimilikinya. Dan Pasal 5 ayat 1 berbunyi Kepala Kelurahan yang dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
[22]Hasil wawancara bersama bapak H. Abdul Hamid pada tanggal 29/7/2016 menyatakan bahwa Kepala Desa bernama  bapak H. Badawing di masa masih menjabat, status  desa Bulurokeng mengalami perubahan administrasi pemerintahan menjadi Kelurahan tetapi belum resmi dilantik,  masa jabatannya sudah selesai dan digantikan oleh Bapak Muh. Jafar.  Di masa beliaulah pada tahun 1985 secara resmi bersama-sama Kepala Lurah lainnya  dilantik oleh Walikotamdya Ujung Pandang dan Beliau menjadi Kepala Lurah pertama di Kelurahan Bulurokeng.
[23]Daftar nama-nama dan Periodisasi jabatan masing-masing diperoleh dari keterangan staf Kantor Kelurahan  pada tanggal 28/07/2016 dan menambah informasi dari hasil wawancara kepada bapak H. Abdul Hamid Tanggal 28/07/2016 beliau merupakan mantan Kepala Lurah ke -8 sekarang menjadi Tokoh Masyarakat sekaligus Imam Masjid awwalul Islam di Kelurahan Bulurokeng.
[24]Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang. Mengenai Pengangkatan Kepala-kepala Lingkungan Dalam Kelurahan Dalam wilayah Kotamadya Dati II Ujung Pandang. (Bagian Pemerintah, Makassar, Koleksi Kantor Arsip Provinsi Sulawesi selatan, No. Reg 670) hlm 11.

4 komentar: